Minggu , 28 April 2024

PWI Riau Taja Sosialisasi KEJ dan KPW, Dahlan Iskan : Siapa Menjalani KEJ

 

 

 

Batam (khabarmetro.com)-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar sosialisasi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan(KPW) serta Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tanggga (PD/PRT untuk wartawan anggota PWI Riau. Sosialisasi digelar di Pulau Batam-Kepulauan Riau selama 3 hari yaitu 1-3 Agustus 2023 bertempat di Ball Room Batam City Hotel dan satu hari di Singapura bersama keduataan besar Indonesia untuk Singapura.

Pada sosialisasi KEJ dan KPW ini, panitia menghadirkan empat narasumber yaitu Tokoh Pers Nasional Dahlan Iskan, Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Ilham Bintang, Ketua Komisi Diklat dan Pengembangan Profesi Dewan Pers Tri Agung Kristanto, Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, dan Duta Besar Indonesia di Singapura, Suryopratomo.

Dahlan Iskan yang juga mantan CEO Jawa Ppa Group yang didaulat sebagai pembicara, tak banyak komentar. Cuma dia memaparkan bisnis media dan jurnalis saat ini mengalami masa suram. Hal itu terjadi karena perubahan dan kemajuan teknologi informasi yang sangat cepat. Kemudian bermunculan media informasi dan aplikasi yang sangat menarik.
“Kita tahu dunia pers dirundung malang, ratusan perusahaan pers tumbang dan cetak lagi. Dengan kondisi ini banyak karyawan dan wartawan dipecat. Kalau dipecat tentu main sarabotan dan bekerja main hantam. Kalau begitu, siapa yang menjalanKAN dan mengawasinya ” paparny

Solusinya..
mengatakan seorang wartawan jangan pernah berniat jahat dalam membuat berita, agar pemberitaan sesuai dengan KEJ atau KPW. Jika seorang wartawan membuat berita dengan niat jahat, maka dengan jelas akan melanggar kode etik jurnalistik ataupun kode perilaku wartawan.

“Agar tetap dalam koridor KEJ, seorang wartawan jangan pernah membuat berita dengan niat jahat. Jika salah, segera meralat atau mengakui kesalahan,” ujar Dahlan Iskan.

Sementara itu Ketua DK PWI Pusat, Ilham Bintang mengatakan, wartawan memiliki konsep operasional moral dalam menjalankan peran dan fungsinya, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) salah satunya.

“KEJ adalah kata kunci untuk merawat dan menjaga kepercayaan publik atas kebutuhan informasinya kepada wartawan profesional, mari kita jaga integritas profesi wartawan,” sebutnya, dalam sesi pertama sosialisasi, di Hotel Batam City, Selasa (1/8/2023) siang.

Menurutnya, wartawan disebut profesional minimal harus memenuhi empat syarat: memiliki pekerjaan yang menjadi sumber nafkahnya, pekerjaannya punya organisasi, organisasinya punya kode etik, dan organisasi memiliki institusi yang mengawasi ketaatan anggota pada kode etik profesi.

Tuntutan persyaratan profesional itu, terang pria yang akrab dipanggil IB ini, semakin relevan dengan semangat perlindungan hukum yang diberikan oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Negara menjamin kemerdekaan persyang dilaksanakan secara bertanggung jawab, menaati etika profesi, dan perlindungan hukum akan berjalan efektif jika wartawan mematuhi KEJ,” tukas Ilham Bintang.

Komisioner Dewan Pers, Tri Agung Kristanto memaparkan kian maraknya fenomena “kloning” yang dilakukan sejumlah (oknum) wartawan di lapangan.

Tanpa datang ke lokasi, wartawan meminta berita dari wartawan lain, atau mengambil rekaman dari wartawan lain, dan langsung melaporkan di medianya, tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan berita itu.

“Padahal, tindakan ‘kloning’ adalah terlarang bagi seorang wartawan. Wartawan seharusnya ke lapangan untuk mendapatkan berita, dan melakukan konfirmasi kepada narasumbernya,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, ada fenomena media mengutip berita dari media lain, atau media sosial, dan langsung menyiarkannya.

Berita hasil kutipan inipun bisa dikutip oleh media lainnya, sehingga memunculkan fenomena yang disebut “multi level quotes”, kutip mengutip, yang bisa mengaburkan penanggungjawab atas berita itu.

Terkait tanggung jawab pada model bisnis media ini, UU Pers memang belum mengaturnya, meskipun Kode Etik Jurnalistik jelas menegaskan, sebuah berita seharusnya merupakan hasil liputan atau analisis dari wartawan.

“Bukan mengambil dari media lain atau media sosial, dengan tanpa menyebutkan sumbernya,” tutur Tri Agung.

Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus memaparkan perkembangan teknologi AI, mengakibatkan terjadi perubahan format pemberitaan dan bergesernya nilai profesionalisme jurnalisme.

Untuk itu, menurutnya, perlu rancang bangun organ media dalam
sebuah ekosistem yang terintegrasi dan terhubung dengan masa lalu dan masa depan.

“Pentingnya mengukuhkan kembali standar kemerdekaan Pers yang berdaulat, sehingga pers tetap menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan publik yang berorintasi pada kedaulatan rakyat,” pungkasnya.

*.Lanjutkan Bersama Duta Besar Untuk Singapura

Dalam kegiatan yang sama, peserta sosialisasi KEJ dan KPW disambut langsung Kedutaan Besar Indonesia untuk Singapura Suryo Pratomo atau lebih dikenal dengan Tommy. Peserta disambut bersama wakil kedubes Sulistio dan beberapa pejabat kedubes RI untuk Singapura.

Kedubes RI Untuk Singapura Suryo Pratomo yang merupakan tokoh pers mengatakan Kredibel menjadi syarat untuk sebuah media. Sehingga berita atau informasi yang dipublikasikan dapat menjadi informasi penting maupun edukasi bagi publik.

“Hal itu tidak terlepas dari ketaatan seorang wartawan pada aturan atau Kode Etik jurnalistik,” ujarnya.

Suryo juga memaparkan pemerintah Singapura punya andil besar dalam mengatur sistem Media, termasuk sistem bersosial media. Bagi wartawan yang melanggar kata Suryo pemerintah akan memberikan tindakan Peringatan, Denda Uang dan terakhir jika berat hukuman pidana. (rla]

Check Also

Region Head PTPN IV Regional III: Hari Kemenangan untuk Perkuat Perbaikan

Region Head PTPN IV PalmCo Regional III Rurianto berpesan kepada segenap insan perusahaan agar menjadikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *