Minggu , 28 April 2024

PT DSI Diduga Tipu Mantan Penghulu Sri Gembilang Syafri bin Demer

Siak (khabarmetro.com)- Mantan Penghulu Kampung Sri Gembilang mengaku merasa tertipu oleh pihak PT.DSI. Pasalnya, pada tahun 2018 lalu mantan Penghulu Kampung Sri Gembilang Syafri bin Demer menjual lahan bekas lahan Koperasinya ke pihak PT.DSi seluas 100 hektar,sampai saat ini belum lunas di bayar oleh pihak PT.DSI kepada syafri bin Demer.  Pihak PT.DSI baru membayar separuh lahan yang di  belinya dari syafri bin demer.

Menurut Mantan Penghulu Sri Gembilang melalui kuasa hukumnya Meldan bahwa pihak PT.DSi telah melakukan penipuan,lahan yang di belinya dari Syafri 100 hektar belum lunas di bayar,fakta di lapangan,pihak PT.DSi menguasi lahan  masyarakat mencapai 200 hektar lebih.
Lahan  200 hektar lebih itu,di duga tidak ada surat kepemilikannya,dari mana pihak PT.DSI merampasnya.

Oleh sebab itu,apa yang menjadi tuntutan pihak PT.DSI kepada Mantan penghulu sri gembilang tidak ada dasarnya.

Surat yang mana yang di palsukan mantan penghulu sri gembilang itu,sementara pihak PT.DSI saja menguasi lahan 200 Hektar lebih di lokasi tersebut tidak memilik dukumen dukumennya

“Kita minta pihak Hakim perintahkan pihak PT.DSI memperlihat surat surat lahannya, karena sampai saat ini,pihak PT.DSI di duga tidak ada memilik surat tamah dari pemerintaj setempat  dan kita juga menduga,  sampai saat ini,kabarnya,pihak PT DSI tidak ada juga mengantong Izin perkebunannya atau HGUnya
Pihak PT.DSI ini adalah Mafia tanah,maka sebab itu,kita akan segera membukanya kedok PT DSI ini, ” paparnya.

Sementara itu salah seorang Pemilik kebun di Kampung Sri Gembilang Krisna kepada media mengaku.bahwa yang menipu itu adalah pihak PT.DSI.Dan pihak PT.DSI itulah yang menyerobot lahan masyarakat.

Krisna mengaku, bahwa dirinya memilik surat surat lengkap,yang di belinya dari Mantan penghulu sri Gembilang.Dan Surat Surat tanah saya sah dan  diakui negara.

“Sebelum membeli, kita juga telah membawa pihak pertanahan  ke kebun untuk melihat apakah lahan kami, masuk ke dalam perkebunan PT.DSI  lahan yang saya beli  tidak termasuk dalam perkebunan PT.DSI dan peta lokasinya langsung pihak PT DSI yang membuatnya,” paparnya.

Anehnya, kini pihak PT.DSI mengaku pulak, lahan yang saya miliki termasuk di dalam lokasinya. “Inilah  tidak bisa kami terima.Apalah pihak PT.DSI menuding Surat tanah saya itu, palsu.itu, tidak benar, ayo lihatkan surat kepemilikan PT DSI itu jangan asal asbun,” bebernya.

Sementara itu manager umum PT.DSi Marsono saat di tanya wartawan mengaku,soal beli lahan oleh PT DSi dengan mantan penghulu sri gembilang Kecamatan koto gasib mengaku tidak tahu. Kalau masalah itu,saya tidak tahu pak. Sebab, daya baru di PT.DSI.dan kami cuma menjalankan tugas yang di berikan perusahaan kepada kami.”ujarnya Marsono yang di dampingi humasnya Tengku Muklis usai membuat surat pernyataan di kantor polsek koto gasib beberapa waktu lalu.

Sedangkan dari pihak JPU Kajari Siak Senopati SH saat di tanya wartawan di kantor Pengadilan mengaku,bahwa sidang syafri bin demer telah di lakukan sidang tuntutan dan telah memanggil 14 saksi dari Pihak syafri dan 4 saksi dari Pihak PT.DSI. (rls/fen)

Check Also

Region Head PTPN IV Regional III: Hari Kemenangan untuk Perkuat Perbaikan

Region Head PTPN IV PalmCo Regional III Rurianto berpesan kepada segenap insan perusahaan agar menjadikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *