Sabtu , 11 Mei 2024

Tanah Wilayat Milik Peninggalan Sultan Siak I Itu, Kini Malah Jadi HGB PT Ika Daya?

Siak – Asal muasal tanah atau lahan Balai Kayang yang merupakan bekas kebun karet dan kopi milik peninggalan Sultan Siak pertama kini di kuasai oleh Mata Sipit yang bergabung dalam PT.Eka daya.

Lahan balai kayang ini dulu adalah hamparan kebun karet dan kopi yang di tanam zaman kesultanan Siak pertama yaitu Sultan Hasyim.

Namun anehnya,saat ini,bekas kebun sultan Siak pertama itu,di kuasai oleh PT Eka Daya. Padahal.jika di lihat dari sejarahnya,tidak ada namanya pelepasan sebab untuk mendapatkan HGU harus ada Pelepasan.

Mwnurut Sultan Siak XIII Sultan Syarif Nazir yang bergelar Sultan Assayidis Syarif Nazir Abdul Jalil Syaifuddin Kepada wartawan ini 21/11 via telpon selulernya mengatakan, bahwa tidak ada yang namanya HGU PT Balaikayang ataupun PT Ikadaya Yakin Mandiri yang memiliki HGU atau pun HGB karena asal muasal tanah balai kayang itu adalah perkebunan karet balaikayang yang dibangun semasa sultan Siak I ( Pertama ).

Pada waktu itu,kata Nazir,perang dunia ke II , dunia membutuhkan karet saat ini , maka dibuatlah perkebunan karet ditanah Wilayat milik sultan Siak I pada masa itu.

Makanya ada di dalam istana Siak itu ada ruangan Jepang dan ruangan jerman .

Kami dari ahli waris dan Sultan Siak XIII meresa heran ,dan katanya bahwa tanah tersebut milik atau HGU dan HGB PT.Balainkayang dan PT. Ika Daya Yakin Mandiri .itu adalah Pembohongan publik.

Sultan XIII menambahkan padahal itu adalah tanah milik sultan tersebut semua tanah wilayat yang ada di kabupaten Siak sudah didaftarkan di legend bagian pertanahan di Belanda waktu itu ,artinya dunia sudah tau tentang itu .” kata sultan “.

Kenapa timbul HGU PT.Balaikayang dan PT. Ikadaya Yakin Mandiri ,ini suatu saat akan kami pertanyakan , kenapa terjadi pembebasan dan pembayaran dengan uang rakyat ( APBD – red) masa itu , dibuat seakan tanah tersebut peninggalan Jepang yang kalah perang , ini salah satu direkayasa ” tutur Sultan.

Jika memang itu lahan Peninggalan Jepang,kenapa Pemrintah Kabupaten berani menganti ruginya kepada PT.Ekadaya.tahun berapa PT.Ekadaya itu berdirinya dan ini wajib di ungkap sampai tuntas

Kalau ada bukti sultan menyerahkan asetnya ke NKRi seperti istana dan tanah,berakti itu lahan milik negara.kenapa pemda siak harus ganti rugi ke PT.Ekadaya.

Sementara itu Irwanto ketua P2HI yang juga seorang pengacara ,bahwa didalam Kepmenhut 903 tidak ada namanya atau tidak ada yang namanya PT. Balai Kayang atau PT.Ika Daya Yakin Mandiri didalam peta pelepasan di Riau ini.

Menurutnya,yang namanya HGU Pastilah ada pelepasan kawasan , dan setiap pelepasan baru ada HGU , maka sebah itu,kasus ini akan segera kita bongkar dan dirinya sedang mengumpulkan data – data dan berkoordinasi dengan pihak terkait di pusat saat ini termasuk di provinsi.

Dan dirinya juga menerima keluhan masyarakat bahwa sertifikat yang dibagikan kemasyarakat tidak bisa dibuat jaminan , itu sudah menyalahi karena sertifikat itu hak milik ( SHM) , dan masyarakat pun sudah melunasi iuran pembayaran yang pernah ditetapkan oleh pemerintah daerah waktu itu.

Tapi yang menjadi heran dirinya kenapa terjadi pembayaran jika pun HGU jelas tanah tersebut milik negara dikembalikan kenegara ,kenapa terjadi pembayaran menggunakan uang negara ” herannya . (*)

Check Also

Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tahun 2024

BAGANSIAPIAPI– Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong S.Ip,MS.i membuka bimbingan Manasik haji tingkat Kabupaten di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *