Sabtu , 27 April 2024

Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik yang Mendukung Profesionalisme Pers

Pemprov Riau Sudah Terapkan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021

Foto: Gedung Dewan Pers di Jakarta.

JAKARTA (Khabarmetro.com)- Video viral tentang audiensi jurnalis dengan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi, pada 14 Juni 2022 di Mapolres Sampang, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari Dewan Pers.

Dalam cuplikan video itu, Kapolres menyatakan hanya akan melayani insan pers yang tersertifikasi dan perusahaan pers yang sudah terverifikasi di Dewan Pers. Pernyataan Kapolres ini sempat dipersoalkan oleh beberapa jurnalis.

Dalam rilis yang dikirim Dewan Pers, Sabtu sore (18/6/2022) disampaikan, menanggapi video yang viral itu, Dewan Pers langsung mengadakan diskusi pada Jumat (17/6/2022) di Jakarta.

Anggota Dewan Pers yang hadir dalam diskusi tersebut, adalah M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Asmono Wikan (anggota dan ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi), Ninik Rahayu (anggota dan ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi), serta Paulus Tri Agung Kristanto (anggota dan ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi).

Inilah pernyataan resmi Dewan Pers tentang audiensi Kapolres Sampang, antara lain: 1) Dewan Pers mendukung penuh setiap upaya para pejabat publik termasuk TNI/Polri dalam mendorong wartawan dan perusahaan pers semakin profesional.

Pernyataan ke, 2) Profesionalisme wartawan dan perusahaan pers dalam hemat Dewan Pers ditandai antara lain oleh sertifikasi bagi wartawan dan verifikasi perusahaan pers yang
diselenggarakan oleh Dewan Pers. 3) Pernyataan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi, di hadapan jajaran Polres dan media di Sampang beberapa waktu lalu, yang meminta agar wartawan harus tersertifikasi dan perusahaan pers sudah lulus verifikasi oleh Dewan Pers, patut diapresiasi.

Dewan Pers berharap semakin banyak pejabat publik dan penegak hukum bersikap senada dengan Kapolres Sampang, guna mendorong kian mekarnya profesionalisme wartawan dan perusahaan pers di Indonesia.

Poin ke, 4) Dewan Pers berharap agar wartawan dan perusahaan pers yang sudah lulus mengikuti sertifikasi dan verifikasi senantiasa bekerja berlandaskan UU Pers dan Kode Etik
Jurnalistik. Ditegaskan, bahwa Dewan Pers tidak mengakui kegiatan sertifikasi wartawan yang diselenggarakan oleh organisasi lain, di luar yang dilaksanakan oleh Dewan Pers bersama para lembaga uji yang telah ditunjuk.

Gubernur Riau Terbitkan Pergub

Di Provinsi Riau, sebenarnya semangat ini sudah digaungkan sejak 2021 lalu. Ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Riau, atau disebut juga Pergub Mitra Media.

Peraturan Gubernur (Pergub) Riau ini, dinilai sudah sejalan dengan peraturan Dewan Pers. Bahkan mantan Ketua Dewan Ketua Dewan Pers M Nuh, yang juga mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu, mengatakan, Pergub Nomor 19 Tahun 2021 dan aturan yang dikeluarkan Dewan Pers, sebenarnya dibuat untuk mendorong media lebih profesional.

Salah satu syarat, sesuai juga dengan Pasal 15 Pergub Nomor 19/2021, media dimaksud terverifikasi minimal administrasi di Dewan Pers, dan Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab adalah wartawan UKW Utama.

“Dengan demikian, kita mendorong teman-teman media profesional. Jelas penanggungjawabnya, wartawannya kompeten, maka harus ada UKW,” kata M Nuh. (Km1/rls)

Check Also

Pawai Ta’aruf MTQ Ke-XLII,Rohil Tampilkan Ratib Togak dan Kompang Silat

BAGANSIAPIAPI-Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada perhelatan pembukaan Pawai Ta’aruf pada ajang MTQ Ke XLII tingkat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *