Selasa , 19 Maret 2024

Libur Imlek MenPAN-RB Larang ASN Keluar Daerah

PEKANBARU, (Khabarmetro.com)– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) larang Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar daerah selama libur tahun baru imlek 2572. Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski, jika larangan Menpan-RB tersebut disampaikan melalui surat edaran (SE) nomor 4 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama libur tahun baru imlek 2572 kongzili.

Selain itu, larangan tersebut juga dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur tahun baru imlek 2572 kongzili dan medukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi ASN selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili di masa pandemi Covid-19,” katanya, Rabu (10/2)

Surat edaran itu tambahnya, berpedoman pada keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 dan keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020. Adapun pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah diantaranya yaitu ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik selama periode libur tahun baru imlek yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 14 Februari 2021.

Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dilingkungan instansinya.

ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan keluar daerah maka perlu memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran covid19 yang telah ditetapkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19.

“Memeperhatikan peraturan atau kebijakan pemerintah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar masuk orang, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang telah ditetapkan kementerian perhubungan dan satgas penanganan Covid19 serta protokol kesehatan yang telah ditetapkan menteri kesehatan,” jelasnya.

Adapun upaya yang dilakukan yaitu ASN yang melakukan kegiatan diluar daerah wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M diantaranya yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi.

“Sesuai surat edaran tersebut apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin pegawai ASN dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajenen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” pungkasnya.(dre)

Check Also

PTPN IV PalmCo Tanggulangi 1.100 Anak Stunting Wujudkan Indonesia Emas 2045

Ketua IKBI PTPN IV PalmCo Lina Jatmiko saat menyerahkan bantuan penanganan anak stunting di Jambi, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot online slot gacor link slot gacor slot gacor resmi 5unsur2