Minggu , 28 April 2024

LAHAN DICAPLOK PERUSAHAAN, WARGA LUBUK AGUNG MENGADU KE DPRD KAMPAR

Bangkinang (khabarmetro.com) – Merasa lahannya dicaplok pihak perusahaan, belasan warga mendatangi gedung DPRD Kampar. Mereka menemui komisi 1 DPRD Kampar sambil mengajukan tiga tuntutan.
Ketiga tuntutan tersebut pertama, mencabut surat kuasa yang dikeluarkan Kades Lubuk Agung Hariyono. Kedua, mengembalikan lahan warga kepada masyarakat. Ketiga, non aktifkan Hariyono sebagai Kades Lubuk Agung sampai persoalan dinyatakan selesai.

“Kami menuntut kepada Hariyono dan Sekdes Lubuk Agung Azlan, juga ninik mamak Mansyur S Datuk Besar untuk menyerahkan kembali lahan tersebut kepada kami,” ujar Drs H Abu Nawas Muhammad, M.Pd kepada khabarmetro.com di gedung DPRD Kampar, Rabu (3/4/2023)

Sebelumnya Abu Nawas selaku koordinator kelompok tani plasma mengaku terkejut dengan adanya bibit sawit yang akan ditanam di lahannya. Padahal lahannya itu sudah bersertifikat dan diatas lahan tersebut diisi dengan perkebunan karet sejak tahun 1999. Lahan yang dicaplok pihak perusahaan itu sekitar 50 hektar dengan 23 orang pemilik kelompok tani. Lahan tersebut merupakan lahan plasma PLTA Koto Panjang yang terletak di desa Lubuk Agung.

 

“Saya punya lahan ada sekitar 9.000 batang pohon karet didalamnya dan tanahnya sudah bersertifikat dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar tahun 2009. Lahan warga lainnya ada yang SHM dan SKGR, namun Kades Lubuk Agung beserta ninik mamak kok berani-beraninya mengeluarkan surat kuasa kepada pihak perusahaan,” ujar mantan Kacab Dikpora Kecamatan XIII Koto Kampar ini.

Abu Nawas menyebut sudah menemui kepala desa Lubuk Agung Hariyono dan ninik mamak Mansyur S Datuk Besar, karena surat kuasa tersebut ditandatangani oleh Kades dan ninik mamak tersebut. Namun tidak menemui titik terang. Demikian juga dengan pihak direktur PT Riau Berlian Utama sebagai penerima surat kuasa tapi tidak pernah berhasil. Akhirnya ia bersama warga kelompok tani plasma sepakat membawa persoalan ini ke komisi 1 DPRD Kampar. “Sudah enam kali pertemuan, namun pihak perusahaan tidak pernah datang,” ujarnya.

Pada pertemuan keenam kemarin, rapat dengar pendapat antara warga kelompok tani plasma dengan pihak DPRD Kampar dipimpin oleh ketua komisi 1 Zulfan Azmi dan dihadiri anggota lainnya Iib Nursolehah, Jamaan, Juswari Umar Said, Mahmud Zainuri dan Muhammad Rizal Rambe. Kemudian, Polres Kampar, camat XIII Koto Kampar, Kepala Desa Lubuk Agung, ninik mamak Mansyur S Datuk Besar serta staf sekretariat DPRD Kampar.

Dalam pertemuan tersebut anggota komisi 1 Mahmud Zainuri mengatakan, Kades tidak boleh gegabah mengeluarkan surat kuasa, apalagi dilahan orang yang sudah jelas hak miliknya. Kades harus segera berunding dengan Roni sebagai direktur perusahaan dan mengembalikan lahan tersebut ke warga, sebelum persoalan ini sampai ke pihak penegak hukum. Sementara Juswari Umar Said menyarankan agar diselesaikan dengan baik, apalagi ini sudah menyangkut ranah hukum. Muhammad Rizal Rambe menyayangkan tindakan kepala desa karena kurang teliti dalam mengeluarkan surat kuasa.

Ketua komisi 1 Zulfan Azmi mendesak Kades agar arsip surat kuasa yang dikantongi oleh Roni Gantari diminta kembali. “Kepada Pak Kades, kami sarankan lakukan urung rembuk di desa dengan pihak terkait. Jika tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, DPRD Kampar siap mengawal dan menggiring kasus ini ke jalur hukum,” jelasnya. (her/adv)

Check Also

Hadiri Halal Bi Halal HKR, Wabup Minta Seluruh Masyarakat Rohul Tingkatkan Kebersamaan Dan Persatuan

Rohul -Mengangkat Tema “Merajut Kebersamaan Meraih Kemenangan” Himpunan Keluarga Rokan Hulu (HKR )Pekan baru Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *