Rabu , 8 Mei 2024

IMB Bangunan Diatas DMJ, DPMPTSP Sebut Penerbitan Sesuai Prosedur dan Rekomendasi PUPR Pekanbaru

 

PEKANBARU, (Khabarmetro.com)–  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, akui ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada salah satu bangunan di atas Daerah Milik Jalan (DMJ) di Jalan Tungku Tambusai/ Nangka ujung, simpang Jalan Srikandi Pekanbaru.

Informasi tersebut disampaikan Kabid Pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru Quarte Rudianto SH, Kamis (18/2) sore lalu. Dikatakannya jika bangunan pagar tersebut tidak hanya IMB tapi juga ada Sertifikat Hak Milik (SHM). Kendati demikian ia akan kembali melakukan pengecekan kelapangan.

“Pagar itu ada IMB dan status tanah itu SHM,” katanya.

Disinggung terkait alasan penerbitan IMB, ia menjelaskan, jika penerbitan IMB tersebut sesuai dengan prosedur yang sebelumnya juga berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru. Sehingga untuk informasi lebih jelasnya bisa di tanyakan kepada pihak PUPR selaku pihaknya yang merekomendasikan.

“Coba ajalah tanya sama PUPR kok bisa keluar rekomendasinya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, jika DPM-PTSP Kota Pekanbaru, tidak akan bisa menerbitkan IMB tersebut jika tidak ada rekomendasi dari PUPR. “Semua yang dikeluarkan ada persedurnya kalau tidak ada rekomendasi dari PUPR mana kami berani keluarkan,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, bangunan diatas DMJ tersebut adalah bangunan pagar yang berada di lokasi Jalan Tungku Tambusai/ Nangka ujung simpang Jalan Srikandi dimana bangunan tersebut dibangun secara permanen.

Beberapa tahun sebelumnya di lokasi tersebut, bangunannya sudah pernah di tertibkan dan di bongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru karena berada diatas DMJ. Yaitu bangunan semi permanen yang dijadikan tempat usaha. Bahkan setelah di tertibkan Satpol PP Pekanbaru juga pernah memasang plang peringatan agar tidak membangun di atas lahan tersebut.

Namun, plang peringatan tersebut di duga di bongkar oleh pemilik dan kembali membangun di lokasi tersebut, hanya saja bangunan kali ini berupa pagar disepanjang lahan yang dinyatakan masuk DMJ yang sampai saat ini tidak lagi bisa ditertibkan oleh Pemko Karena sudah memiliki IMB. (dre)

Check Also

Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan

PWKANBARU–Sesuai dengan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, mulai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *