Sabtu , 27 April 2024

Dalam Satu Malam, Polsek Batang Cenaku Ciduk 3 Pengedar Sabu

 

BATANGCENAKU (Khabarmetro.com)– Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Batang Cenaku mengamankan 3 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu hanya dalam hitungan jam dengan total barang bukti narkoba yang cukup fantastis.

Ke tiga tersangka itu diantaranya CCP (24) warga Desa Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, ADS (20) warga Desa Petonggan dan TAR alias Teguh (30) yang juga warga Desa Petonggan. Para pengedar sabu-sabu ini ditangkap pada tempat dan waktu yang berbeda.

Kaposek Batang Cenaku,Iptu Januar E Sitompul,SH.MH ditemui di kantornya Selasa (11/5/ 2021) membenarkan keberhasilan Polsek yang ia pimpin telah berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu.

Diterangkan Kapolsek, pada Ahad 9 Mei 2021 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, ia mendapat informasi jika sering terjadi terjadi transaksi narkoba diruas jalan poros atau jalan penghubung antara Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku dengan Desa Talang Perigi Kecamatan Rakit Kulim.

Malam itu juga, pihalnya bersama anggota unit Reskrim respon cepat dan langsung turun kelapangan untuk memastikan kebenaran informasi serta proses penyelidikan. Setiba diruas jalan itu, tim melihat seorang pengendara sepeda motor matic dengan gerak gerik mencurigakan.

Tim berusaha menghentikan pengendara sepeda motor yang mengaku berinisial CCP warga Desa Petonggan. Ketika digeledah, tim menemukan 4 paket narkoba yang diduga sabu-sabu dari kantong jaket yang dipakai tersangka dengan berat 0,56 gram.

Tersangka mengaku sabu-sabu itu miliknya yang akan dijual kembali pada pelanggannya dan jalan poros itulah tempat dia selalu bertransaksi dengan manusia yang membutuhkan sensasi sabu.

Tersangka mendapatkan suplai sabu dari temannya, ADS dan Teguh, juga warga Desa Petonggan.
Tersangka langsung diamankan beserta barang bukti narkoba dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat Nopol BM 6827 AAG.

Tim segera menuju Desa Petonggan untuk memburu ADS dan Teguh, tim tiba di Desa itu sekitar pukul 02.30 WIB.
Menurut pengakuan CCP, biasanya ADS dan Teguh berada disebuah pondok kebun kelapa sawit milik warga setempat yang sudah menjadi lokasi mereka berkumpul.

Benar saja, dipondok kebun itu, tim mengamankan ADS dan Teguh yang sedang beristirahat dipondok tersebut.
Ketika digeledah, tim menemukan 5 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 1,51 gram dari kantong celana tersangka. Sedangkan, dari tersangka Teguh, ditemukan 3 paket sabu-sabu ukuran sedang dari kantong celananya dengan berat kotor 2,89 gram.

Tanpa mengulur-ulur waktu, tim segera menggelandang seluruh tersangka ke Mapolsek Batang Cenaku yang berjarak cukup jauh dari Desa Petonggan.
“Kerja keras tim tidaklah sia-sia, saat ini tersangka Teguh beserta barang bukti narkoba telah diamankan di amankan. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Iptu Kapolsek.(har)

Check Also

Hadiri Halal Bi Halal HKR, Wabup Minta Seluruh Masyarakat Rohul Tingkatkan Kebersamaan Dan Persatuan

Rohul -Mengangkat Tema “Merajut Kebersamaan Meraih Kemenangan” Himpunan Keluarga Rokan Hulu (HKR )Pekan baru Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *