Dikendalikan Napi Lapas Pariaman
Pekanbaru, (Khabarmetro.com)– Direktorat Narkotika Polda Riau berhasil menangkap pelaku peredaran Narkoba cair (liquid) yang dikemas dalam botol. Sebanyak 50 botol bermerek Ferari berisi narkoba liquid disita.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat memberikan keterangan pers di halaman Mapolda Riau, Jalan Patimura, Kamis (4/2) menjelaskan, pada tanggal 21 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB, tim Opsnal mendapat informasi ada seseorang yang menyimpan narkoba. Dari laporan tersebut ditindak lanjuti dan dilakukan survailance dan observasi.
‘’Tim kita melakukan pengintaian terhadap seseorang yang menyimpan narkoba, sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial JA (38) di depan toko Serba 6000 Jalan Raya Pasir Putih Km 7, Desa Baru, Kabupaten Kampar,’’ jelasnya.
Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Kapolda, JA mengakui menyimpan narkotika di rumahnya dan selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap rumah tersangka yang disaksikan ketua RW setempat. Di rumahnya itu ditemukan barang bukti diduga narkotika bebentuk botol yang bermerk FERARI yang disimpan di dalam kotak bola lampu.
‘’Di rumah tersangka barang bukti yang disita 50 botol narkoba merek Ferrari, lima gram narkotika jenis sabu, satu bungkus ukuran kecil berisikan serbuk berwarna orange diduga narkotika jenis ekstasi, satu bungkus ukuran kecil berisikan serbuk berwarna hijau diduga narkotika jenis ekstasi, satu bungkus ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ekstasi berwarna hijau, satu unit handphone merk OPPO warna biru dan satu unit handphone kecil merk Samsung warna hitam,’’ ucap Kapolda.
Dari Hasil pemeriksaan, JAC mendapatkan barang bukti dari saudara RIS (DPO), setelah melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi dari tersangka bahwa RIS merupakan orang suruhan dari saudara MS alias ROZ (40).
‘’Setelah dilakukan pengecekan keberanaan MS alias ROZ ternyata tersangka Narapida Narkoba di Lapas Pariaman, Sumatera Barat. MS adalah pelaku narkoba yang dulu tertangkap oleh kita di Polsek Rumbai pada tahun 2018 dengan barang bukti 20 kilogram sabu-sabu divonis delapan tahun penjara,’’ ujar Kapolda.
MS menjalankan hukuman di Lapas Pariaman, hasil pemeriksaan MS pindah ke Lapas Pariaman dalam rangka untuk mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat dan Riau.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik bahwa pengunaan narkoba liquid ini dengan cara dibuka dicampur dengan air dan selanjutnya diminum, semakin banyak campuran reaksi semakin tinggi.
Liquid ini dijual oleh JA atas pemesanan yang masuk MS di Lapas Pariaman. Satu botolnya seharga Rp1 juta. ‘’Liquid ini merupakan temuan baru bagi kita dan BNP. Kita mendalami dan mencari siapa pembuatnya,’’ ujar Kapolda.
Ia mengungkapkan, liquid jenis narkoba ini hal yang baru dan sangat membahayakan bagi masyarakat apabila beredar di tengah-tengah masyarakat. ‘’Kita akan dalami dan proses saudara JA, sehingga membuat dia jera untuk mengedarkan narkoba,’’ tutur Kapolda.
Kapolda juga menjelaskan Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Musnahkan 20,02 Kg Sabu
Di hari sama, Kapolda Riau bersama BNP dan Kejati Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti sabu-sabu di halaman Mapolda Riau. Barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 kilogram (Kg) ini disita dari sembilan tersangka yang ditangkap pada bulan Januari 2021.
Kapolda memaparkan, tersangka itu diamankan di lokasi berbeda-beda. Tersangka KS (33), TKP di rumah kosong Jalan Sei Mintan RT 005 RW 011. Modus tersangka menyimpan Narkotika jenis sabu di dalam bungkusan klip plastik bening di dalam kantong celananya, sabu seberat 33,46 gram.
Lalu, PHS (20) dan TPA (25), TKP Jalan Riau, tepatnya depan Hotel Grand Elite Pekanbaru dan di rumah tersangka TPA Jalan Kubang Raya, Kel Tuah Karya. Modus kedua tersangka menyimpan sabu di dalam kotak rokok yang berada di dalam tas sandang merk Eiger, sabu seberat 100,41 gram.
AD (36), Pangkalan Nyirih, Bengkalis, ditangkap di Pelabuhan Roro Dumai – Rupat. Modus tersangka yang pada saat penangkapan mengendarai mobil Toyota Avanza menyimpan sabu di dalam dua buah tas yang disimpan dalam kardus masing–masing berisikan 10 bungkus besar teh Cina bertuliskan Guanyinwang. ‘’Jumlah sabunya seberat 19.854,93 gram (19,85 Kg),’’ ujar Kapolda.
Dan HJ (31), Palak Pinang, warga Sumatera Barat, MM (38), warga Pekanbaru, RAM (47), warga Pekanbaru, MG (37), warga Binjai Sumatera Utara. Mereka ditangkap di Jalan Karya Indah, Pekanbaru. Sabu seberat 38,78 gram disimpan dalam bungkusan klip plastik bening di dalam plastik warna hitam. (fiq)