


PEKANBARU–Pasca pemberhentiannya sebagai Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Ida Yulita Susanti, SH,MH Langsung menggelar jumpa pers. Dihadapan puluhan wartawan Ida Yulita terus terang mengatakan bahwa dirinya bukan takut kehilangan jabatan tetapi pemberhentian dinilai dikrimalisasi, semena-mena dan cacat hukum serta tanpa alasan yang jelas.
“Saya baru menjabat bulan Agustus 2025, baru beberapa bulan menjabat. Saya tanya, apa salah saya dicopot, adakah uang negara saya korupsi. Kemudian tentang pencopotan saya oleh Plt Gubri, juga tidak sah,” ujar Ida Yulita politisi dan juga pengusaha ini pada Jumpa pers, Jumat (23/1).
Dijelaskan Ida, pada saat RUPSLB dirinya mempertanyakan. Apa alasan pencopotan diri dan di Plt Kan kepada pak Yan Darmadi. Tim utusan Plt Gubri itu tidak bisa memberikan alasan yang jelas karena mereka ditugaskan membaca surat mandat. Selain itu dirinya dikait kaitkan dengan persoalan lain saat dia menjabat anggota DPRD Pekanbaru lalu.
Begitu juga tentang cacat hukumnya bahwa dalam UU 40 tahun 2007 tentang Perseroaaan Terbatas (PT) dan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD, disebutkan bahwa pemegang saham adalah Kepala Daerah. Kepala daerah, mengacu ke UU 23 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah Gubernur, bukan Plt. Gubernur atau Wagub yang hanya statusnya sebagai pemegang mandat, dan juga ada keterbatasan kewenangan yang diatur, sesuai UU 30 tahun 2014.
“Bahwa wewenang melalui mandat, tidak punya kewenangan mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi,” jelas Ida.
Bahkan Ida sempat memperlihatkan foto copy penunjukan SF Hariyanto sebagai Plt. Gubernur Riau sampai saat ini tidak ads SK nya. Penunjukan Plt Gubri didasarkan kepada radiogram dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Pak SF Hariyanto tidak punya SK Plt. Gubernur. Dia hanya mengantongi Radiogram dari Mendagri,” ujar Ida Yulita, sambil memperlihatkan lembaran radiogram Mendagri itu.
“Pak SF Haryanto memaksakan RUPS-LB PT SPR untuk pemberhentian direksi. Karena yang punya kewenangan dalam pemberhentian direksi hanya Gubernur sebagai Pemegang saham. Bukan Plt, bukan juga Wagub,” ujar Ida Yulita lagi.
Makanya, karena apa yang dilakukan Plt Gubri SF Haryanto semena mena dan melawan hukum, tidak mau terima.
“Saya bukannya bertahan dan ngotot jadi PT SPR lagi, tidak. Saya hanya mencari keadilan. Itu saja. Makanya dalam waktu dekat saya dan tim pengacara akan rembuk untuk melakukan gugatan ke PTUN dan secara perdata,” tekad Ida. (adn)
khabarmetro.com SELALU ADA KABAR BARU