
Usai berdialog dengan LBH, puluhan eks karyawan Riau Pos Group fose bersama di gedung PWI Riau, Jumat (10/7/2026).
PEKANBARU (khabarmetro.com)– Puluhan eks karyawan Riau Pos Grup menggandeng tiga lembaga bantuan hukum (LBH) untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang jumlahnya miliaran rupiah, hingga kini belum diselesaikan.
Ketiga lembaga tersebut adalah LBH PWI Riau, LBH SMSI, dan DPP LBH Tuah Negeri Nusantara.
Ketiga LBH tersebut, yakni LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru, LBH PWI Riau, dan LBH SMSI Provinsi Riau. Puluhan advokat dari tiga LBH tersebut menyatakan siap mengawal.
Pertemuan digelar di Kantor PWI Riau, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Jumat (10/7/2026). Pertemuan difasilitasi PWI Riau karena sebagian besar mantan karyawan merupakan anggota tersebut.
Ketua PWI Riau H Raja Isyam Azwar memimpin jalannya pertemuan. Hadir pula Penasihat PWI Riau H Kazzaini Ks, dan Sekretaris PWI Riau N. Doni Dwi Putra.
Hak yang dituntut para mantan karyawan RPG ini meliputi pembayaran pesangon, BPJS Ketenagakerjaan, hingga profit sharing. Para mantan karyawan menilai penyelesaian yang sebelumnya dijanjikan perusahaan tidak pernah benar-benar dituntaskan.
“Beberapa bulan pertama saja dibayar sesuai kesepakatan. Setelah itu tidak lagi. Bahkan sudah sekitar setahun tidak pernah ada pembayaran,” ujar salah seorang mantan karyawan.
Sejumlah mantan karyawan mengaku telah mengabdi selama puluhan tahun di perusahaan. Ada yang bekerja hingga 33 tahun, bahkan memilih pensiun dini. Namun, mereka mengaku hak-haknya masih menggantung tanpa kepastian.
Eks karyawan yang mengabdi beberapa dekade, mengungkapkan kekecewaannya terhadap mekanisme perhitungan pesangon.
“Berkali-kali saya meminta penjelasan, tetapi mereka saling melempar tanggung jawab. Bahkan besaran gaji yang dipakai menghitung pesangon ditetapkan mereka sendiri,” keluhnya.
“Bahkan mereka menggunakan gaji yang dipotong lebih dari setengah. Akibatnya, pesangon saya lebih kecil dibanding mantan karyawan yang masa kerjanya lebih sedikit,” lanjut dia.
Hingga kini hak dirinya bersama sang istri yang juga mantan karyawan belum diselesaikan.
Ketua Umum DPP LBH Tuah Negeri Nusantara, Suardi SH MH menegaskan, pembayaran pesangon secara dicicil tidak dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan.
“Pesangon tidak boleh dicicil. Itu ada undang-undangnya,” tegas Suardi.
Pihaknya pernah mendampingi mantan karyawan RTV, salah satu anak usaha RPG, dalam sengketa ketenagakerjaan dan gugatan tersebut dimenangkan.
Karena itu, ia meminta seluruh mantan karyawan tetap solid selama proses hukum berlangsung.
Ketua Seksi LBH PWI Riau, Sugiharto SH MH, meminta seluruh mantan karyawan segera melengkapi dokumen pendukung.
Ia juga meminta mantan karyawan yang belum terdata, termasuk ahli waris pekerja yang telah meninggal dunia, segera diikutsertakan.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mempercepat persiapan gugatan melalui koordinasi intensif dan pengumpulan seluruh dokumen yang diperlukan.
“Langkah pertama, kita segera mengajukan somasi,” ujar Suardi. (rls/adn)
khabarmetro.com SELALU ADA KABAR BARU