Jumat , 10 Juli 2026

Jaksa KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Didenda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp1,45 M

Gubri non aktif Abdul Wahid saat menghadiri acara sidang.

PEKANBARU (khabarmetro.com)–Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti senilai Rp1,45 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Meyer Simanjuntak, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama. Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Meyer Simanjuntak saat membacakan tuntutan di persidangan.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar Abdul Wahid dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka denda itu dapat diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Jaksa KPK juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Dalam tuntutannya disebutkan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka dapat diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan Abdul Wahid terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana termuat dalam dakwaan alternatif pertama.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal November 2025. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan sejumlah tersangka, yakni Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, serta ajudan gubernur, Marjani.

Sementara Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda disebut dalam persidangan memiliki peran dalam pembicaraan terkait besaran fee proyek, namun hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Berdasarkan dakwaan KPK, praktik dugaan pemerasan terhadap para Kepala UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau berlangsung sejak April hingga November 2025. Total dana yang diduga berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp3,55 miliar, yang disebut berasal dari pemotongan atau fee sejumlah proyek. Jaksa menguraikan adanya dugaan peran sejumlah pihak dalam proses pengumpulan dan pendistribusian dana tersebut. Sementara mengenai dugaan aliran dana kepada Abdul Wahid, terdakwa dalam persidangan membantah tuduhan tersebut.

Sidang akan berlanjut dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Sesuai asas praduga tak bersalah, Abdul Wahid tetap berhak memperoleh pembelaan hukum, dan status bersalah secara hukum baru ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (adn)

Check Also

Petani Apresiasi PTPN IV Lindungi Harga Sawit Mitra Plasma Saat Gejolak Pasar

Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya, Desa Kumain, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Hadiyanto saat menyampaikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *