Sabtu , 23 September 2023

Sat Reskrim Polres Rohul Gulung Sindikat Perampok Bersenpi

 

PASIRPENGARAIAN, (Khabarmetro.com)–Kinerja Personil Satreskrim Polres Rohul memang patut diacungi jempol, kurang dari 24 jam, kepolisian berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di jalan poros PT. EMA, Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Senin (1/3) kemarin.

Tak tanggung-tanggung, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rainly L SIK berhasil membekuk 4 orang sindikat perampokan yang diketahui menggunakan senjata api (Senpi).

Tersangka yang berhasil ditangkap yaitu SW,  umur 44 tahun, Jenis kelamin laki-laki, warga Desa Kumu Sejati, Kecamatan Rambah Hilir,,berperan sebagai Eksekutor.

RN, umur 42 tahun, jenis kelamin laki-laki, warga Desa Kaiti 2, Kecamatan Rambah, berperan sebagai penyedia Senpi rakitan/Pemilik Senpi Rakitan.

MN, umur 38 tahun, jenis kelamin laki-laki, warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan. Ujungbatu sebagai Eksekutor.

AS, umur 42 tahun, warga Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam berperan sebagai Eksekutor

Kapolres Rohul, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK,MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rainly L SIK menjelaskan kronologi kejadian perampokan yang menimpa korban Beny, Senin kemarin.

Kejadian perampokan ini terjadi, bermula pada saat korban Beny mengambil uang di SP 3 jalur 7 Desa Muara Jaya, setelah mengambil uang, korban pergi menuju ke PKS PT.EMA, dan tepatnya di jalan poros PT. EMA Desa Muara Jaya, tersangka langsung memepet korban dan mengacungkan senjata api ke korban, setelah itu tersangka mengambil tas milik korban yang berisikan uang tunai sejumlah Rp80 juta.

Di hari yang sama sekitar jam 23.00 WIB, tim melakukan penangkapan 2 orang laki-laki di bundaran Ratik Togak SW dan RN yang diduga sebagai pelaku perampokan, dari penangkapan tersebut Kasat Reskrim mengintrogasi pelaku dan muncul dua nama lainnya,.

Setelah itu Kasat Reskrim memimpin langsung pencarian terhadap 2 nama lainnya dan berhasil di tangkap di Daerah tranpol, Kec. Ujung Batu, Kab. Rokan Hulu dan Daerah pematang tebih, Kec. Ujung Batu, Kab. Rokan Hulu atas nama AS dan MN,.

Dari hasil pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim Polres Rokan Hulu, diperoleh keterangan bahwa tersangka SW dan MN juga pernah melakukan perampokan dengan menggunakan senpi di Kec. Tandun, Kab. Rokan Hulu, sesuai dgn LP di Polsek Tandun tanggal tgl 13 Februari 2021, dengan total kerugian sebesar Rp.14 juta.

Saat ini penyidik sat Reskrim polres Rohul masih melakukan pengejaran terhadap 2 tersangka yang masih belum tertangkap atas nama GI dan LM.

Dalam penangkapan tersebut Kasat Reskrim juga berhasil menemukan senjata api rakitan yang digunakan saat tersangka melakukan perampokan, senpi dimaksud ditemukan oleh tim dari terangka SW yang sebelumnya disimpan di kandang ayam milik org tua tersangka di daerah Boter, Rambah.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan Sat Reskrim diantaranya, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver beserta 5 (lima) butir peluru 9 mm. Uang tunai sejulah Rp2,6 juta, 1 helai jaket warna hitam, 1 unit sepeda motor scoopy warna putih.

Dari tersangaka RN, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit handphone samsung lipat warna hitam, dan 1 buah dompet warna coklat.

“Dari tangan tersangka MN, juga kami amankan uang tunai Rp400 ribu, dan unit hp samsung lipat warna hitam. Dan tersangka AS kami amankan juga uang tunai Rp.3,3 juta, dan 1 unit honda vario warna putih,” ungkap Kasat Reskrim.(sal)

Check Also

Bupati Rohil Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024,Ajak Seluruh Elemen Saling Bersinergi Sukseskan Pemilu Tahun 2024

BAGANSIAPIAPI (khabarmetro.com)- Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong SIP, M.Si menghadiri Deklarasi Pemilu Damai Tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.