Jumat , 19 April 2024

Luar Biasa, 51 Pelaku Usaha Terima Sertifikat Halal

 

Wabup Drs H Zardewan MM bersama Kadis Koperasi UKM Perindag Kabupaten Pelalawan Drs H Fakhrizal, M. Si bersama pelaku usaha penerima sertifikat halal

PANGKALANKERINCI (khabarmetro.com)– Sebanyak 51 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pelalawan menerima sertifikat halal dari Kemenag Riau melalui Diskop UKM dan Disperindag Pelalawan. Sertifikat halal ini di serahkan langsung oleh Wakil Bupati Drs H Zardewan,MM di di ruang Rapat Santun Dinas Koperasi UKM Perindag.

‘’Pemberian sertifikat ini merupakan bentuk dukungan Pemkab Pelalawan melalui Dinas Koperasi UKM dan Disperindag Pelalawan bagi para pelaku UMKM. Dan ini merupakan yang ketiga kalinya diberikan sertifikat halal bagi para pelaku UMKM sejak tahun 2018,’’jelas Kadis Koperasi UKM Perindag Kabupaten Pelalawan Drs H Fakrizal,M.Si, Kamis (28/1).

Menurut Fakhrizal, sertifikat halal yang diberikan kepada pelaku usaha mikro,kecil dan menengah kepada 51 orang pelaku usaha, terdiri dari 25 orang bersumber dari dana APBD 2020 dan 26 orang lagi dukungan dari Kemenag Propinsi Riau.

Disebutkannya, tahun 2018, Pemkab Pelalawan telah memberikan pada 13 UMKM, tahun 2019 ada 12 UMKM dan tahun ini ada 51 UMKM yangdiberikan sertifikat halal. Untuk tahun 2020 lalu, 25 sertifikat didanai oleh APBD Pelalawan dan 26 didanai oleh Kemenag.

‘’Dan yang kita berikan secara simbolis ada 10 UMKM,’’paparnya sambil menyebutkan sejak dari tahun 2018 – 2020, Dinas Koperasi UKM Perindag sudah memfasilitasi 76 pelaku usaha yang memiliki label sertifikat halal yang di keluarkan oleh MUI Propinsi Riau atau Kemenag Propinsi Riau.

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pelalawan ini memiliki harapan besar kepada para konsumen/pembeli agar membeli produk untuk kebutuhan hidupnya yang berlabel halal agar terjamin dan baik ketimbang produk yang tidak jelas status halalnya. Selanjutnya status halal ini dalm rangka mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) No. 18 tahun 2019 tentang Pariwisata Halal.

‘’Kepada pelaku usaha UMKM/IKM, agar tidak puas dengan perolehan sertifikat halal tersebut, yang penting kualitas produk terus di tingkatkan dan kemasan harus semakin menarik serta strategi promosi yang handal memanfaatkan peluang pasar.

Selanjutnya mereka yang sudah mendapatkan ilmu untuk pengurusan sertifikat halal tersebut agar dapat meneruskan atau menginfomasikan kepada pelaku usaha di sekitarnya bagaimana tata cara proses pengurusan sertifikat halal tersebut, karena prosesnya di awali terlebih dahulu melalui sosialisasi dan bimtek,’’jelasnya.

Sementara itu Wakil Bupati H.Zardewan pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa apa yang di upayakan oleh Disperindag dalam memberikan sertifikat halal bagi para pelaku UMKM di daerah ini secara nyata akan mampu meningkatkan penguatan sistem inovasi untuk mendukung perekonomian daerah yang kuat dan berdaya saing tinggi.

Pemberian sertifikat ini lanjut Wabup akan mampu meningkatkan investasi dan pengelolaan sumber daya unggulan daerah berbasis kerakyatan dan partisipasi masyarakat yang berkelanjutan dengan program strategisnya Pelalawan Sehat, Cerdas, Terang, Lancar, Makmur, eksotis dan inovatif.(amr)

Check Also

Yayasan Sekawan Serahkan Nasi Kotak untuk Anak-anak Panti Nur Rahmat Ilahi Kubang

Pekanbaru (khabarmetro.com) – Sebagai wujud kepeduliannya terhadap anak-anak yatim dan piatu serta anak-anak terlantar, Selasa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand slot gacor resmi demo slot