
Bupati Kampar H Ahmad Yuzar (Jaz hitam) menandatangani MoU di sidang paripurna DPRD Kampar.
KAMPAR (Khabarmetro.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar menggelar sidang paripurna terbuka, Senin (28/7/2025).
Agenda utama sidang ini adalah penandatanganan nota kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Sidang paripurna terbuka ini dihadiri langsung oleh Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, Sekretaris Daerah Kampar, staf ahli bupati, unsur Forkopimda, instansi vertikal, perwakilan BUMN/BUMD, serta insan pers.
Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, bersama Ketua DPRD Kampar, H. Ahmad Taridi, dan Wakil Ketua DPRD secara resmi menandatangani dokumen nota kesepakatan tersebut di hadapan anggota dewan dan undangan.
Perubahan KUA-PPAS 2025
Perubahan KUA-PPAS 2025 ini mencakup beberapa poin penting, antara lain:
– Penyesuaian belanja daerah berdasarkan edaran dan kebijakan terbaru Menteri Dalam Negeri.
– Penganggaran belanja universal, termasuk penyelesaian tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga yang telah direviu dan diperiksa oleh BPK RI.
– Koreksi target pendapatan daerah, yang mengalami penurunan sebesar Rp18 miliar dari proyeksi awal Rp3 triliun. Pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga berkurang lebih dari Rp102 miliar, dan belanja daerah mengalami penurunan sebesar Rp53,3 miliar.
Bupati Ahmad Yuzar menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD, para wakil ketua, dan seluruh anggota dewan atas kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif. Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan belanja tetap mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, proses penetapan Perubahan APBD 2025 dapat segera dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (rls/irg)
khabarmetro.com SELALU ADA KABAR BARU