Senin , 7 September 2026

Disnakertrans Riau Panggil Pimpinan Riau Pos Group dan Eks Karyawan, Klarifikasi Soal Hak Rp7,8 Miliar Lebih yang Tidak Kunjung Dibayar 

Kadisnakertrans Riau Roni Rakhmat sudah menandatangi surat pemanggilan Pimpinan Riau Pos Group untuk klarifikasi.

PEKANBARU (Khabarmetro.com) – Persoalan hak-hak eks karyawan Riau Pos Group memasuki babak baru yang semakin terang benderang. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau secara resmi memanggil manajemen Riau Pos Group, kuasa hukum, dan sejumlah eks karyawan untuk menjalani klarifikasi terkait perselisihan hubungan industrial.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Disnakertrans Riau Nomor B/533/500.15.15.2/DISNAKERTRANS/2026 tertanggal 3 September 2026, yang ditandatangani Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmat, S.STP., M.Si.

Klarifikasi dijadwalkan Rabu, 9 September 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Mediasi Disnakertrans Provinsi Riau, dengan mediator Rita Yuliani, SH, MT, Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya.

Persoalan yang diadukan berkaitan dengan hak-hak eks pekerja Riau Pos Group yang disebut belum dibayarkan dengan total lebih dari Rp7,8 miliar.

Nilai tersebut mencakup sejumlah hak eks karyawan, antara lain pesangon, uang pisah, profit sharing (PS), tantiem serta hak-hak normatif lainnya. Sebagian eks karyawan mengaku telah menunggu pembayaran selama bertahun-tahun sejak tidak lagi bekerja di perusahaan.

Pengaduan tersebut sebelumnya disampaikan melalui surat tertanggal 27 Agustus 2026 dan diterima Disnakertrans Riau pada 31 Agustus 2026. Atas pengaduan itu, Disnakertrans kemudian memanggil para pihak untuk memperoleh keterangan dan mencari penyelesaian melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.

Dalam surat pemanggilan, para pihak diminta hadir tepat waktu dengan membawa data dan dokumen yang diperlukan.

Proses klarifikasi dan mediasi ini menjadi penting bagi eks karyawan yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian atas hak mereka. Mereka berharap fasilitasi pemerintah daerah dapat mendorong penyelesaian persoalan tersebut secara adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemanggilan Disnakertrans Riau ini belum menyimpulkan pihak yang benar atau salah. Hasil proses selanjutnya akan bergantung pada keterangan para pihak, pemeriksaan dokumen, serta perkembangan mediasi.

Sebelumnya, persoalan yang sama juga telah mendapat perhatian Penasehat Khusus Presiden Bidang Tenaga Kerja, Said Iqbal, setelah menerima pengaduan eks karyawan Riau Pos Group. Said Iqbal melalui staf pribadinya menyatakan akan membantu menindaklanjuti persoalan tersebut.

Kini, perhatian kembali tertuju pada agenda klarifikasi Disnakertrans Riau pada 9 September 2026, yang diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian hak-hak eks karyawan Riau Pos Group yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut. (adn/irg)

Check Also

Perbarindo Cup 2026: 28 BPR-BPRS Riau Bersatu, Olahraga dan Seni Jadi Ajang Silaturahmi

Sejumlah insan BPR dan BPR Syariah yang siap mengikuti turnamen badminton. PEKANBARU – Sekitar 200 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *