INHU, (Khabarmetro.com)– Pemkab Inhu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di Kabupaten Indragiri Hulu bertempat di Auditorium Yopi Arianto lantai IV Kantor Bupati Inhu, (23/2/2021) pagi.
Acara yang terbagi menjadi dua sesi pagi dan siang diikuti oleh 228 peserta, yang terdiri dari 178 desa 16 kelurahan dan 14 kecamatan, dibuka oleh Plh. Bupati Ir. H. Hendrizal, M.Si yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab. Inhu Hj. Erlina Wahyuningsih berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19 yang ketat.
Plh. Bupati Ir. H. Hendrizal, M.Si yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab. Inhu Hj. Erlina Wahyuningsih dalam sambutannya menyampaiakan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi Perbup Inhu Nomor 69 Tahun 2020 terkait penataan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat yang telah sesuai dengan undang-undang berlaku.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan nantinya para peserta yang terdiri dari para kepala desa dapat menindaklanjuti terkait adanya perubahan kebijakan yang ada,” ujar Erlina.
Beliau berharap Kepala Desa menindaklanjuti terkait adanya Peraturan Bupati ini, yaitu agar nantinya para kepala desa meningkatkan pembinaan lembaga pemasyarakatan desa.
“kebijakan kebijakan yang di sampaikan yaitu agar nantinya para kepala desa meningkatkan pembinaan lembaga pemasyarakatan desa dan juga kelurahan dalam pembangunan partisipatif” sambung Erlina.
“Saya juga berharap peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tutupnya. (Sym)