Bupati Inhil HM Wardan MP melakukan penandatanganan sepakat atas deklarasi anti anarkisme dan anti protokol kesehatan
TEMBILAHAN (Khabarmetro.com)– Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bersama unsur forkopimda dan berbagai elemen yang dalam paguyuban kemasyarakatan di Kabupaten Indragiri Hilir mengelar Deklarasi Anti Pelanggaran Protokol Kesehatan,guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Indragiri Hilir
Agenda ini diselaraskan dengan Deklarasi Anti Anarkisme.Jumat (16/10)
Bupati Indragiri Hilir HM Wardan MP memaparkan bahwa masyarakat perlu menyedari betapa penting mengikuti aturan prokes yang telah diterapkan.Dimasa ini untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 itu,adanya kerja sama seluruh elemen yang terlibat.
“Saat ini kita berada dipandemi covid 19, berdasarkan data Kamis (14/10) di kabupaten Indragiri Hilir telah terkonfirmasi sebanyak 301 covid positif 19.diantara saudara saudara kita itu,28 orang masih diisolasi,61 orang dirawat 158 orang sembuh dan 14 orang meninggal dunia.dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19, maka kita harus tetap melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten.”ungkap Bupati.
Disempatkan itu Bupati Indragiri Hilir HM Wardan MP mengapresiasi dan terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat,yang telah mematuhi prokes covid 19 dalam menjalankan berbagai aktifitas.begitu juga halnya dari pihak keamanan dan satgas covid 19,yang telah berperan dalam penerapan dan pengawasan prokes di Kabupaten Indragiri Hilir.
“Dengan adanya deklarasi hari ini,saya harapankan dapat mejadi motifasi kita semua untuk terus menyalisir penyebaran covid 19,dan senantiasa mengikuti prokes covid 19 yaitu 4M memakai masker,mencuci tanggan,mejaga jarak dan mejauhi jarak dari kerumunan,”imbuhnya.
Deklarasi tersebut diisi dengan penanganan tangan kesepakatan anti terhadap pelanggaran prokes covid 19 dari unsur forkopimda dan dari elemen paguyuban yang hadir.(ujg)