Senin , 6 Mei 2024

BUPATI KUKUHKAN 214 PEJABAT, TERMASUK SEKDA KAMPAR

 

Bangkinang Kota (khabarmetro.com) – Menindak lanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo, Pemerintah Daerah Kabupaten menetapkan Peraturan Bupati Kampar Nomor 71-96 tahun 2021 tentang Kedudukan dan Sususan Organisasi Perangkat Daerah. Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, SHMH kembali mengukuhkan sebanyak 214 para Pejabat dilingkungan Pemda Kampar yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kampar, Rabu (20/4/2022).

Bupati Kampar usai mengukuhkan para pejabat tersebut termasuk Sekda Kampar Drs Yusri,M.Si, menyampaikan harapan agar seluruh pejabat yang telah dikukuhkan dapat mnjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing dan mengembangkan Perangkat Daerah masing-masing menjadi dinamis, gesit, profesional, efektif dan efisien dalam melayani masyarakat yang penuh dinamis saat ini.

Dari 214 pejabat yang dilantik, jabatan Pimpinan Tinggal Pratama yang dikukuhkan adalah sebanyak 28 orang, jabatan Administrasi 130 orang serta jabatan pengawas sebanyak 55 orang dari 26 Perangkat Daerah yang ada di Pemerintahan Kabupaten Kampar.

Adapun enam Perangkat Daerah yang tidak terdampak dalam penyederhanaan Birokrasi antara lain Inspektorat, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah.

Selanjutnya Catur juga berharap agar bisa bekerjasama yang baik dengan seluruh elemen yang dilandasi jiwa pengabdian yang tinggi, disiplin serta loyalitas agar seluruh tugaa bisa diselesaikan dengan baik. (adv. her)

 

Check Also

Wow, Ini Perolehan Kursi dan Nama-nama Caleg Terpilih Periode 2024-2029

Rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih DPRD Kampar BANGKINANG  –  Setelah Pemilihan, akhirnya Komisi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *