PASIRPENGARAIAN, (Khabarmetro.com)– Keluarga Epa sangat terkejut ketika didatangi petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpengaraian, di kediaman Epa di Dusun Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah, mendadak ramai didatangi warga.
Bukan karena ada pemeriksaan, apalagi penangkapan terkait masalah hukum, melainkan si Yanti (Pelayanan Antar Barang Bukti) yang menyambangi keluarga Epa untuk mengembalikan barang bukti hasil Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian no 428/ Pid.B/2020/PN.Prp tgl 19 Januari 2021 berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah.
Kepala Kejaksaan Negeri(Kejari) Rokan Hulu, Pri Wijeksono SH MH kepada wartawan, Rabu (31/3) menerangkan, pelayanan antar barang bukti atau disingkat Yanti merupakan program terbaru Kejari, dalam rangka peningkatan pelayanan yang prima terhadap masyarakat.
“Dalam program Yanti ini, kami siapkan armada untuk mengantar langsung barang bukti kerumah yang bersangkutan dengan aman, paling utama lagi layanan Yanti ini gratis,” kata Kejari Pri Wijeksono melalui Kasi Intel Ari Supandi SH MH.
Ari juga menyebutkan layanan ini sudah berjalan beberapa kali selain kediaman Epa, Program Yanti juga pernah menyapa warga Dusun Janji Raja Desa Bangun Purba Timur Jaya Kecamatan Bangun Purba dilaksanakan Pelayanan Antar Barang Bukti (YANTI) oleh Frederic Daniel Tobing, S. H. selaku Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan dengan mengembalikan barang bukti berupa 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda Beat BM 3343 UK kepada bapak Ismail Nasution.
Pengembalian barang bukti dilakukan berdasarkan Putusan pengadilan Negeri Nomor 180/Pid.Sus/2019 tanggal 28 Agustus 2019. Pelayanan ini bertujuan agar mempermudah masyarakat untuk mendapatkan kembali barang miliknya yang menjadi barang bukti dalam suatu perkara tanpa harus datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Bukan itu saja, program Yanti juga sudah sampai ke ujung Kabupaten Rohul tepatnya kediaman Kander Siregar
beralamat di Dusun Suka Damai RT 001 RW 003 Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Utara. Kab. Rokan hulu telah dilaksanakan Pelayanan Antar Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna putih biru kepada bapak Kander siregar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian no 444/ Pid.B/2020/PN.Prp tangal 19 Januari 2021.(sal)