Kamis , 23 April 2026

Wako Agung Intruksikan ASN Pemko Pilah Sampah dari Rumah

Ilustrasi: tong sampah. Walikota Agung Nurgroho sudah pula mewajibkan para ASN dan Non ASN dilingkungan Pemko, sebelum membuang sampah agar  dipilah dulu dari rumah.

PEKANBARU (Khabarmetro.com) – Pemko Pekanbaru di bawah komando Walikota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho benar-benar serius mengelola sampah di Kota ini. Buktinya, khusus ASN dan Non-ASN mengeluarkan instruksi  kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk melaksanakan pemilahan dan pengelolaan sampah dari rumah.

Hal ini diambil agar menjadi yang pertama di Indonesia, sekaligus bentuk komitmen kuat Pemko Pekanbaru dalam mendukung program nasional Indonesia Asri dan mewujudkan Pekanbaru sebagai Green City yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

“Ini adalah instruksi wajib. ASN dan non-ASN harus menjadi contoh dan panutan di tengah masyarakat, dimulai dari rumah masing-masing,” tegas Wako.

Dalam kebijakan tersebut, seluruh ASN dan non-ASN diwajibkan memilah sampah rumah tangga menjadi dua jenis, yaitu sampah organik dan anorganik.

Sampah organik wajib diolah secara mandiri menjadi kompos, pupuk organik, maupun pupuk cair dengan memanfaatkan wadah sederhana yang dapat disiapkan di rumah tangga. Sementara itu, sampah anorganik disalurkan ke bank sampah atau waste station agar memiliki nilai ekonomi.

Wako menegaskan bahwa ASN harus menjadi motor penggerak di lingkungan keluarga dan masyarakat, serta mengajak seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan sampah dari sumbernya.

“Yang utama adalah menyelesaikan sampah dari sumbernya. Mulai dari memilah, lalu mengolah menjadi kompos. ASN harus memimpin perubahan ini di tengah masyarakat,” ujarnya.

Instruksi ini juga dilengkapi dengan mekanisme pengawasan dan evaluasi secara berjenjang serta menjadi bagian dari penilaian kinerja pegawai. Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberikan reward atau penghargaan bagi ASN dan perangkat daerah yang aktif dan konsisten menjalankan gerakan ini.

Sebaliknya, bagi ASN atau perangkat daerah yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi berupa pembinaan dan evaluasi kinerja sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk penegasan bahwa kebijakan ini harus dijalankan secara serius.

Melalui kebijakan ini, Pemko Pekanbaru ingin memastikan bahwa perubahan menuju kota yang bersih dan berkelanjutan dimulai dari aparatur pemerintah, kemudian meluas ke seluruh lapisan masyarakat.

“Kalau ASN sudah menjadi contoh, masyarakat akan ikut bergerak. Dari rumah, kita selesaikan sampah untuk masa depan Pekanbaru yang lebih bersih dan lebih baik,” tutup Wako. (adn)

Check Also

Ida Yulita Tegaskan, Seleksi Direktur PT SPR oleh Panitia Seleksi [Pansel] Pemprov Riau Tidak Sah dan Melawan Hukum

Ida Yulita Susanti SH MH. PEKANBARU (Khabarmetro.com) – Direktur BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *