Sabtu , 20 April 2024

Siap Makai Sabu Dua Pemuda Pelalawan Diringkus

 

PANGKALANKURAS (khabarmetro.com) -Nikmat hayalan sesaat mengkonsumsi narkoba berbuah laknat. Hal ini dialami dua pria inisial SW alias War (45) dan RD (46). Kedua warga yang tinggal beda RT dan RW di Kelurahan Palas Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Riau ini diringkus polisi. Padahal, keduanya baru saja menikmati narkoba jenis sabu.

‘’Keduanya tersangka ditangkap di tempat yang sama di rumah SW. Dan diduga baru siap make (memakai,red). Dari hasil cek urin keduanya positif,’’jelas Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmoko,S,Ik melalui Paur Humas Iptu Edy Haryanto,SH, Rabu (4/11).

Katanya kemarin, kedua tersangka, pengedar dan pemakai narkoba itu dibekuk sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Timur Kelurahan Palas Kecamatan Pangkalan Kuras. Persisnya di rumah SW alias War.

Dari kedua pria yang salah satunya adalah resedivis ini, Kanit 1 Idik Res Narkoba Polres Pelalawan Ipda Muharis bersama teamnya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening klep merah paket yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu, derat kotor 0.29 gram.

Selain itu, untuk mendukung bukti bahwa keduanya juga baru saja menggunakan narkoba sebut Paur Humas, polisi anti narkotika ini juga mengamankan BB lain berupa 1 alat hisap sabu, dompet warna coklat, plastik bening klep merah 1 bal dan uang Rp 422.000

‘’Keduanya masih diperiksa di Polres Pelalawan guna pengembangan jaringan narkoba lainnya,’’imbuhnya.

Terungkapnya kasus pengguna narkoba ini lanjut mantan Kapolsek Teluk Meranti ini berawal sekitar pukul 00.30 WIB, pukul 23.00 WIB, Selasa (3/11) polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Timur Kelurahan. Palas Kecamatan Pangkalan Kuras ditengarai sering terjadinya transaksi Narkotika.

Lalu, Kanit 1 Ipda Muharis beserta tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di TKP. Beberapa jam melakukan pengintaian, polisi langsung mengamankan terduga pelaku di TKP atau di rumah tersangka.

Penangkapan terhadap pelaku ini juga disaksikan oleh warga yang sengaja dihadirkan untuk menyaksikan penggeledahan. Awalnya polisi menemukan barang bukti dompet tersangka War yang didalamnya terdapat benda haram yang diburu polisi, yakni sabu-sabu. Selain kristal haram, polisi juga menemukan BB lain seperti alat hisap sabu dan lainnya.

‘’Kepada keduanya terancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,’’pungkas Edi.(amr)

Check Also

Puluhan Buruh Bongkar FUK-SPTI PT Naga Mas Argo Mulia Desak Nazarial Dicopot sebagai Ketua FUK Desa Talikumain

Penyerahan surat mosi tidak percaya kepada pengurus DPC SPTI Senen 15/04/2024 ROKAN HULU– Puluhan anggota …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand slot gacor resmi demo slot