SIAK, (Khabarmetro.com)– Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan terhadap AP (21) satu orang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Shabu, pelaku di tangkap di Jalan baru IKPP Kelurahan Perawang Kecamatan tualang Kabupaten Siak tepat nya di depan kantor pemuda Pancasila PAC Perawang.
Kasubag Humas Polres Siak IPTU Ubaedillah menerangkan bahwa Pada hari Selasa 02/02/2021 Sat Narkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan baru IKPP Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepat nya di depan kantor pemuda Pancasila PAC Perawang, sering dijadikan pelaku sebagai tempat transaksi pengedaran narkotika.
“Berawal dari informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP JAILANI, SH memerintahkan Personil Sat Resnarkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut” Ucap Ubaedillah
Lanjut Iptu Ubaedillah menerangkan sekira pukul 00.30 wib Personil Sat Resnarkoba Polres Siak langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan Penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket diduga narkotika jenis Shabu, yang mana 5 (lima) paket diduga narkotika jenis Shabu tersebut di temukan di dalam dompet milik AS kemudian di lakukan interogasi iapun mengakui bahwa 5 (lima) paket diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut ia akui milik nya dan di dapat dari Sdr. IAN (DPO).
“Untuk tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.” Tutup Ubaedillah. (fen)