Jumat , 29 Maret 2024

Polres Siak tangkap 2 pengedar Narkoba di kecamatan Tualang kabupaten Siak

 

SIAK, (Khabarmetro.com)– Satuan Narkoba Polres Siak mengamankan dua terduga pengedar narkoba di Pasar Minggu RT.09 RW.04 Kel.Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di pelabuhan milik Sdr.JONI.
Dua orang itu diketahui berinisial EW (39) dan SO (36).

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH membenarkan terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, pandemi Covid-19 ini tak mengendurkan semangat anggotanya dalam memberangus peredaran gelap narkoba.

“Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram narkoba,” kata AKP JAILANI, SH, Rabu (24/03/2021).

Kasat Narkoba Polres Siak AKP JAILANI, SH menambahkan telah mengamankan 3 (Tiga) Paket Diduga Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Kotor 0,61 Gram, 1 (satu) Unit Handphone merek Honor warna dongker, 1 (satu) Unit handphone merek Strawberry warna Hitam, 4 (empat) lembar plastik bening, 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1 (satu) set alat hisab Shabu, 2 (dua) buah mancis, 3 (tiga) buah pipet, 3 (tiga) buah kaca pirex, 2 (dua) botol plastik warna hijau dan orange.

mendapat kan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di Pasar Minggu RT.09 RW.04 Kel.Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di pelabuhan milik Sdr.JONI, menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP JAILANI S.H memerintahkan Personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU ICHSAN S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira pukul 01.30 Wib Personil Satresnarkoba polres Siak melihat 1 (satu) orang yang sedang berada di Pasar Minggu RT.09 RW.04 Kelurahan Tualang.

Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di pelabuhan milik Sdr.JONI lalu personil Sat Resnarkoba Polres Siak mendatangi 1 (satu) orang tersebut yang mana ia mengaku EW setelah itu personil Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penggeledahan terhadap EW tersebut dan dimana ditemukan 3 (tiga) paket diduga Narkotika Jenis Shabu didalam kotak permen berwarna hijau kemudian di lakukan interogasi terhadap tersangka EW dan iapun mengakui Narkotika Jenis Shabu tersebut milik tersangka EW yang mana Narkotika Jenis Shabu tersebut ia dapatkan dari SO Kemudian Tim Opsnal Polres Siak melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap SO .

EW dan SO berserta barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih intensif dan akan kami beberkan saat press conference dalam waktu dekat ini,” tutupnya. (rls/fen)

Check Also

Dorong Ekonomi Masyarakat Jelang Lebaran, PTPN IV PalmCo Gelar Mudik Gratis dan Pasar Murah

Pekanbaru – Sub Holding Perkebunan Nusantara, PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo akan menggelar Mudik Gratis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot online link slot gacor slot gacor resmi