
Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin saat tampil menyampaikan gambaran terkait pengelolaan STC yang perlu solusi terbaik.
PEKANBARU (Khabarmetro.com) – Penyelesaian persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) dan kelanjutan pengelolaan Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Untuk mencari solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan pedagang, Kelompok Cipayung Plus Kota Pekanbaru menginisiasi konsultasi publik bersama sejumlah pemangku kepentingan, di Menara BRK Syariah, Pekanbaru, Kamis (1/10/2026).
Forum yang dihadiri Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, tersebut menjadi ruang dialog terbuka untuk membahas status aset, persoalan sewa kios, serta nasib pedagang yang selama ini beraktivitas di pusat perdagangan tersebut.
Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Cipayung Plus turut memadati kegiatan tersebut. Mereka terlibat dalam diskusi yang membahas langkah penyelesaian persoalan STC, termasuk upaya Pemko Pekanbaru mencari jalan keluar tanpa mengabaikan ketentuan hukum.
Ketua Cipayung Plus Kota Pekanbaru dari organisasi PMII menegaskan bahwa mahasiswa berdiri di atas kepentingan masyarakat. Karena itu, pihaknya menyatakan siap mendukung langkah Pemko Pekanbaru sepanjang kebijakan yang diambil bertujuan melindungi hak masyarakat, khususnya para pedagang STC.
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut keberlangsungan usaha dan mata pencaharian masyarakat.
Keluhan dan Harapan Pedagang
Dalam forum tersebut, sejumlah pedagang menyampaikan langsung persoalan yang mereka hadapi. Salah seorang pedagang mengungkapkan, dirinya menyewa kios dengan biaya mencapai Rp200 juta per tahun sejak 2021.
Ia mengaku telah membayar uang muka (DP), tetapi masih memiliki sisa kewajiban sebesar Rp80 juta. Hingga kini, menurut pengakuannya, belum ada respons dari pihak penyewa lama terkait penyelesaian pembayaran tersebut.
Selain persoalan sewa, pedagang itu juga mengungkapkan adanya dugaan teror, ancaman dan intimidasi yang dialami sejumlah pedagang. Ia berharap Pemko Pekanbaru segera mengambil keputusan agar pedagang mendapatkan kepastian dan dapat menjalankan usaha dengan tenang.
Pedagang tersebut juga berharap tarif sewa kios apabila dikelola langsung oleh Pemko Pekanbaru bisa lebih terjangkau.
Keluhan serupa disampaikan pedagang lainnya. Bahkan, ia mengaku persoalan sewa yang dihadapinya telah berujung pada somasi dari pihak penyewa lama. Ia kemudian mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi balasan.
Karena itu, ia mendukung pengelolaan kios oleh Pemko Pekanbaru sebagai pihak yang kini menguasai aset tersebut. Menurutnya, kepastian pengelolaan perlu segera diwujudkan agar para pedagang tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Sekdako: Cari Solusi Sesuai Aturan
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin memberikan gambaran mengenai posisi dan langkah pemerintah kota dalam menyelesaikan persoalan STC.
Ia berharap Pemko Pekanbaru mendapatkan ruang untuk mengambil keputusan dan menemukan solusi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kebijakan yang diambil juga diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, terutama para pedagang.
Persoalan ini berkaitan dengan berakhirnya masa HGB pada 9 Februari 2026. Setelah berakhirnya masa tersebut, pengelolaan aset kembali kepada Pemko Pekanbaru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemko kini dihadapkan pada kebutuhan untuk memastikan pengelolaan aset berjalan tertib, sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan perdagangan di STC.
Prof Junaidi: Jangan Benturkan Pedagang dengan Pemko
Rektor Unilak Prof. Junaidi dalam pemaparannya menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian persoalan STC. Menurutnya, penyelesaian harus memberikan perlindungan terhadap aset pemerintah sekaligus menjamin pedagang dapat kembali menjalankan aktivitas usahanya.
Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak membuat pedagang seolah-olah berhadapan dengan Pemko Pekanbaru atau wali kota. Sebaliknya, pemerintah perlu menghadirkan solusi yang mengakomodasi kepentingan pedagang tanpa mengabaikan ketentuan hukum.
Prof. Junaidi menyampaikan sejumlah prinsip yang perlu diperhatikan, yakni aset pemerintah harus tetap terlindungi, kewajiban pembayaran diselesaikan secara wajar dan terukur, serta STC tetap berfungsi sebagai pusat perdagangan.
Menurutnya, Pemko Pekanbaru telah memiliki kebijakan dan keputusan terkait pengelolaan aset yang harus dijalankan sesuai aturan.
Adapun beberapa hal yang masih dapat dirundingkan antara lain memprioritaskan pedagang yang aktif berjualan serta menetapkan jangka waktu pemanfaatan yang memberikan kepastian bagi para pedagang.
Ia juga menekankan pentingnya telaah secara komprehensif agar penyelesaian persoalan tidak memaksa pemerintah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan peraturan.
BPKP Minta Pemko Tegas dan Segera Terbitkan Surat Edaran
Sementara itu, perwakilan BPKP Pekanbaru menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah. Ia menyatakan bahwa setelah 10 Februari 2026, pengelolaan aset STC harus diarahkan kepada Pemko Pekanbaru sesuai status aset yang berlaku.
Ia mendorong Pemko segera menerbitkan surat edaran yang menegaskan bahwa transaksi persewaan kios dilakukan melalui pemerintah kota, bukan melalui pihak lain yang tidak lagi memiliki kewenangan.
Dalam pengaturan pemanfaatan kios, ia juga menyarankan agar pedagang yang telah aktif berusaha selama lima tahun terakhir menjadi prioritas.
Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan segera untuk mencegah munculnya transaksi sewa yang tidak memiliki dasar kewenangan serta memberikan kepastian kepada para pedagang.
Perwakilan BPKP itu juga mengingatkan bahwa dugaan pengambilan uang sewa tanpa hak maupun tindakan intimidasi dapat memiliki konsekuensi hukum. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus melalui proses dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Cari Jalan Tengah, Lindungi Pedagang dan Aset Daerah
Konsultasi publik yang diinisiasi Cipayung Plus tersebut mempertemukan berbagai pandangan mengenai penyelesaian persoalan STC. Mulai dari aspirasi pedagang yang menginginkan kepastian berusaha, pandangan akademisi mengenai aspek hukum dan tata kelola, hingga masukan terkait pengamanan aset daerah.
Pemko Pekanbaru diharapkan dapat segera merumuskan langkah penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, menjaga keberlangsungan aktivitas perdagangan, serta mencegah terjadinya konflik berkepanjangan.
Melalui dialog bersama para pemangku kepentingan, penyelesaian persoalan STC diharapkan menghasilkan jalan tengah yang tidak hanya melindungi aset pemerintah, tetapi juga memperhatikan kepentingan dan keberlangsungan usaha para pedagang.
Konsultasi publik ini sekaligus menjadi ruang bagi mahasiswa dan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi serta mengawal proses penyelesaian persoalan STC agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. (uli/irg)
khabarmetro.com SELALU ADA KABAR BARU