Selasa , 23 April 2024

Ini Sanksi buat ASN Pemprov yang ke Luar Kota saat Libur Israk Mikraj

 

PEKANBARU, (Khabarmetro.com)– Bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau yang sudah berencana mau berlibur keluar kota saat libur panjang Israk Mikraj dan Hari Raya Nyepi sebaiknya dipikir lagi. Sebab Pemprov Riau akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang nekat berlibur keluar kota saat libur Israk Mikraj dan Nyepi nanti.

“Bagi yang melanggar akan diberikan saksi administrasi dan teguran,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (10/3).
Selain mendapatkan sanksi administrasi dan teguran dari masing-masing pimpinan OPD tempat ASN tersebut bertugas, Pemprov Riau juga akan melaporkan tingkat kehadiran pegawai ke kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokasi.

“Iya, nanti kita lapor juga ke Kemenpan untuk tingkat kehadiran pegawai,” ujar Ikhwan.

Ikhwan mengungkapkan, kebijakan larangan ASN berlibur keluar kota selama libur Israk Mikraj dan Nyepi ini dilakukan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. Sebab saat ini Pandemi Covid-19 belum juga berakhir.

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19 ASN diimbau untuk tetap melakukan aktifitas ringan di rumah saja bersama keluarga saat libur nanti,” katanya. (dre)

Check Also

Region Head PTPN IV Regional III: Hari Kemenangan untuk Perkuat Perbaikan

Region Head PTPN IV PalmCo Regional III Rurianto berpesan kepada segenap insan perusahaan agar menjadikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand slot gacor resmi demo slot