Sabtu , 14 Desember 2024

Ijazah Kades Desa Karya Indah Ternyata Palsu

 

Dikuatkan Surat Resmi dari Kepala Kemenag Kampar

 

 

PEKANBARU, (Khabarmetro com)–  Pelantikan Kepala Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung Syamsinur sudah dilaksanakan pada 28 Januari lalu oleh Sekda atas nama Bupati Kampar. Sertijab sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Kades pun sudah berjalan pada 1 Februari lalu di kantor desa.

Namun, proses itu rupanya menyisakan masalah. Karena persyaratan maju menjadi calon kepala desa Syamsinur, yakni ijazah PGA-nya (setingkat MAN), ternyata palsu. Tapi, anehnya ia tetap bisa melenggang menjadi calon Kades dan bisa pula menang.

Soal kebenaran ijazah PGA Syamsinur yang palsu ini, dikuatkan dengan surat resmi dari Kepala Kemenag Kampar Drs H Alfian MAg. Surat Keterangan Pembatalan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar itu, bernomor: B- /39/Kk.04.4/04/PP.00/01/2021 tanggal 27 Januari 2021 atau persis sehari sebelum pelantikan Kades Desa Karya Indah.

Secara lengkap di surat ini disebut, bahwa data-data yang diterima oleh pihak Kemenag Kampar tidak benar adanya. “Oleh karena itu kami dengan ini membatalkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Nomor: B-1909/Kk.04.4/PP.00/10/2020 tanggal 26 Oktober 2020.” Begitu ditulis lengkap di surat tersebut, yang ditandatangani langsung oleh Alfian sebagai Kepala Kemenag Kampar.

Saat hal ini ditanya ke Alfian, ia tidak menampiknya. Kata Alfian, Syamsinur mengatakan ke Kemenag ijazahnya hilang. Pernah sekolah di PGA.

“Oleh staf disampaikan ke saya dengan persyaratan palsu pula, dan di paraf oleh Kasi (Kepala seksi, red). Saya pun tanda tangan. Kemudian dapat info bahwa yang bersangkutan kabarnya tidak tercatat di PGA. Akhirnya kami terbitkan surat pembatalan kembali. Yang bersangkutan memberikan data Palsu,” jelas Alfian lewat balasan WA-nya.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, itu artinya calon Kades Karya Indah Syamsinur maju dengan melampirkan ijazah palsu, Alfian menyebut kalau yang bersangkutan bisa jadi calon dengan berbekal surat keterangan pengganti ijazah sudah dibatalkan tersebut.

“Kemarin itu dia (Syamsinur, red) maju dengan surat keterangan pengganti ijazah yg hilang, yang kita keluarkan,” balas Alfian. Itulah yang dibatalkan sendiri oleh Alfian lewat surat keterangan pada 27 Januari 2021 itu.

Menyangkut soal sanksi bagi staf di Kantor Kemenag Kampar yang sudah lalai, yakni seorang Kasi, Alfian mengaku, sejauh ini pihaknya belum memberikan sanksi apa-apa. “Sejauh ini belum ada,” kata Alfian singkat. (ppg)

Check Also

Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Buka Seminar PON : Gengsi atau Prestasi

Bandung– Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, resmi membuka seminar Evaluasi Pekan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *