OPINI (2)

Oleh: Ilham Muhammad Yasir*
PENGELOLAAN minyak dan gas bumi di Riau tidak dapat dilepaskan dari dua pengalaman penting, yaitu Blok Coastal Plain Pekanbaru (CPP) dan Blok Langgak. Keduanya sama-sama memperlihatkan keterlibatan perusahaan daerah dalam mengelola sumber daya alam, tetapi menghasilkan pengalaman yang berbeda.
Blok CPP memberi pelajaran tentang pentingnya sebuah proses: kerja sama, penguatan kapasitas, dan transfer pengetahuan (knowledge).
Sementara itu, Blok Langgak menunjukkan bahwa struktur kontrak yang tidak dirumuskan secara cermat dapat berubah menjadi sumber perselisihan hukum yang berkepanjangan.
Blok CPP sebelumnya dikelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Setelah kontrak CPI berakhir pada 2002, pengelolaan Blok CPP dialihkan melalui pola Badan Operasi Bersama (BOB) antara PT Bumi Siak Pusako (BSP) dan Pertamina melalui Pertamina Hulu Energi.
Peralihan tersebut menjadi tonggak sejarah penting karena untuk pertama kalinya daerah memperoleh ruang yang lebih besar dalam pengelolaan lapangan minyak yang sebelumnya berada di bawah kendali perusahaan asing.
125 Juta Barel
Ketika diterima dari CPI pada 2002, Blok CPP memiliki produksi sekitar 35.000 barel minyak per hari (barrels of oil per day/BOPD). Selama 20 tahun pengelolaan melalui BOB, blok tersebut dilaporkan menghasilkan sekitar 125 juta barel minyak dengan pendapatan mencapai US$1,4 miliar atau, jika dirupiahkan berdasarkan nilai kurs tengah Bank Indonesia, sekitar Rp24,85 triliun selama periode 2002–2022.
Pada 2021, menjelang berakhirnya periode pertama pengelolaan bersama, produksi Blok CPP berada di kisaran 8.455 barel per hari (BOPD). Angka ini menunjukkan penurunan alamiah yang lazim terjadi pada lapangan minyak tua. Namun, BOB dinilai berhasil menjaga agar laju penurunan tersebut tidak berlangsung lebih tajam.
Periode 2002–2022 menjadi fase penting bagi BSP. Selama bekerja bersama Pertamina, perusahaan daerah tidak hanya menerima manfaat ekonomi, tetapi putra-putra daerah juga memperoleh pengalaman teknis, manajerial, dan operasional yang berharga.
Pengetahuan mengenai pemeliharaan sumur, pengembangan lapangan, keselamatan kerja, pengelolaan fasilitas produksi, serta penyusunan program kerja dan anggaran menjadi modal penting bagi BSP untuk terus berkembang.
Setelah periode pertama berakhir, pemerintah memberikan kesempatan yang lebih besar kepada BSP. Sejak 2022, BSP memperoleh kontrak pengelolaan Blok CPP untuk jangka waktu berikutnya, yang secara umum dipahami berlangsung hingga 2042.
Dengan demikian, pengalaman 20 tahun pertama melalui pola kerja sama bersama Pertamina menjadi jembatan menuju pengelolaan yang lebih mandiri. Pada tahap ini, BSP tidak lagi hanya berperan sebagai mitra daerah, tetapi tampil sebagai pengelola utama yang memikul tanggung jawab lebih besar atas investasi, produksi, keselamatan, dan kinerja blok.
Pengalaman CPP tersebut memperlihatkan bahwa keterlibatan daerah dalam industri hulu minyak tidak harus dilakukan secara tiba-tiba. Daerah dapat memulai proses dari pola kerja sama, membangun kemampuan secara bertahap, lalu mengambil tanggung jawab pengelolaan yang lebih besar setelah memiliki pengalaman dan sumber daya yang memadai.
Kurang dari 5 Tahun
Perbandingan itu menjadi relevan ketika melihat sejarah Blok Langgak. Berdasarkan data dan informasi yang dapat diakses publik, Blok Langgak sebelumnya dikelola CPI dan diserahkan kepada PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) melalui kontrak kerja sama yang ditandatangani pada 2009.
Pengelolaan efektif kemudian dimulai pada 2010. Jika masa pengelolaan tersebut benar berlangsung selama 20 tahun berdasarkan Production Sharing Contract (PSC) atau Kontrak Kerja Sama (KKS), masa pengelolaannya diperkirakan akan berakhir sekitar 2030 atau kurang dari lima tahun lagi.
Kepastian mengenai jangka waktu tersebut tetap perlu diperiksa dalam dokumen PSC/KKS yang ditandatangani antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diwakili PT SPR.
Pada saat pengalihan, Blok Langgak, berdasarkan sumber pemberitaan media, disebut memiliki 28 sumur dengan produksi sekitar 400 barel per hari (BOPD). Dalam perkembangannya, produksi blok tersebut dilaporkan berada di kisaran 329 barel per hari (BOPD).
Perbedaan angka ini memang tidak sebesar penurunan produksi Blok CPP secara absolut karena skala kedua blok sangat berbeda. Namun, angka tersebut tetap penting untuk menilai apakah pengelolaan setelah diserahkan kepada daerah telah menghasilkan peningkatan produksi, penambahan sumur, efisiensi biaya, dan penguatan kapasitas perusahaan daerah.
Berbeda dari CPP yang sejak awal dibangun melalui pola kerja sama operasional antara BSP dan Pertamina, Blok Langgak secara kelembagaan berada di bawah SPR melalui anak perusahaannya, PT SPR Langgak. Dalam struktur tersebut, SPR Langgak pada awalnya ditempatkan sebagai operator.
SPR kemudian menggandeng Kingswood Capital Limited (KCL), perusahaan yang disebut berdomisili di British Virgin Islands (BVI), yang menyebutkan Martino Noma sebagai direktur, melalui Kesepakatan Bersama (KB) pada 18 April 2010. Sementara itu, Rahman Akil menjabat sebagai Direktur PT SPR ketika itu.
Secara tertulis, SPR dan KCL disebut memiliki participating interest (PI) masing-masing 50 persen. Persoalannya, pembagian PI yang sama tidak otomatis berarti beban dan manfaat ekonominya juga seimbang.
Dalam KB, terdapat sejumlah kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada operator, antara lain signature bonus, performance bond, penggantian biaya joint study, serta biaya operasional. Pada saat yang sama, KCL tetap memperoleh hak atas First Tranche Petroleum dan equity oil sesuai PI 50 persen.
Perselisihan Berkepanjangan
Di sinilah letak persoalan utama yang kemudian berkembang menjadi perselisihan berkepanjangan. SPR merasa struktur kerja sama tersebut tidak memberikan pembagian yang adil. Perusahaan daerah menanggung beban pendanaan dan operasional, sedangkan KCL tetap memperoleh hak ekonomi yang besar.
Bahkan, terdapat persoalan mengenai berapa besar sebenarnya investasi KCL dalam pengelolaan Blok Langgak dan apakah kontribusi tersebut sebanding dengan hak yang diperolehnya.
Perselisihan itu menguat setelah audit dilakukan dan pembayaran bagian hasil minyak kepada KCL dihentikan. Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan wanprestasi, hingga akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan perdata memang menyatakan KB sah dan mengikat serta menyatakan SPR melakukan wanprestasi. Namun, putusan tersebut tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai kewajaran ekonomi, transfer pengetahuan, peningkatan kapasitas daerah, dan manfaat nyata kerja sama bagi masyarakat Riau.
Karena itu, pengalaman berharga di BSP seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi SPR. Kemitraan dengan perusahaan asing bukanlah persoalan yang keliru sepanjang memberikan modal, teknologi, keahlian, akses pasar, dan transfer pengetahuan yang jelas.
Namun, seluruh kontribusi tersebut harus dituangkan secara terukur dalam kontrak. Tidak cukup hanya mencantumkan pembagian PI 50:50. Perjanjian juga harus menjelaskan siapa yang menanggung biaya, bagaimana risiko dibagi, berapa nilai investasi masing-masing pihak, bagaimana mekanisme pengembalian investasi, serta apa target peningkatan produksi dan penguatan sumber daya manusia di daerah.
Dengan sisa waktu pengelolaan, SPR perlu berhati-hati dalam setiap perundingan lanjutan dengan KCL. Setiap kesepakatan baru harus didasarkan pada audit keuangan dan teknis yang terbuka, perhitungan lifting yang dapat diverifikasi, serta kajian hukum yang menyeluruh.
Pemerintah Provinsi Riau sebagai pemegang saham penuh SPR perlu memastikan bahwa setiap keputusan strategis tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian sengketa, tetapi benar-benar melindungi kepentingan BUMD dan masyarakat.
Beban Peninggalan Dosa
Kesalahan masa lalu tidak boleh diulang sebagai beban peninggalan dosa bagi generasi mendatang. Kesepakatan yang dibuat untuk mengelola kekayaan daerah harus dibaca secara teliti, diuji secara ekonomi, dan dirumuskan dengan penuh kehati-hatian.
Blok CPP menunjukkan bahwa kerja sama dapat menjadi ruang pembelajaran dan penguatan kapasitas bagi perusahaan daerah. Sebaliknya, Blok Langgak mengingatkan bahwa kontrak yang tidak seimbang dapat berubah menjadi jebakan panjang.
Yang tersisa sekarang adalah bagaimana memastikan agar pengalaman tersebut menjadi dasar perbaikan, bukan kembali menjadi sumber kerugian bagi daerah secara berkepanjangan.
Kesepakatan Baru
Kesepakatan antara SPR dan KCL pada Desember 2025 memang membuka jalan baru bagi keberlanjutan pengelolaan Blok Langgak. Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah rencana pengalihan peran operator kepada KCL, yang dimungkinkan karena klausul pengaturan tersebut telah dituangkan dalam Kesepakatan Bersama tahun 2010.
Apabila nantinya mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM, KCL akan kembali mengambil peran utama dalam operasional Blok Langgak.
Namun, keputusan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai akhir dari sebuah perselisihan hukum. Justru, pengalihan operator harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Blok Langgak selama ini.
Pertanyaan mendasarnya adalah apakah perubahan operator benar-benar mampu memberikan perbaikan kinerja produksi, peningkatan investasi, dan manfaat yang lebih besar bagi daerah, atau hanya menjadi penyelesaian administratif atas persoalan lama.
Pemerintah Provinsi Riau sebagai pemegang saham SPR perlu memastikan bahwa kesepakatan baru tersebut tidak kembali menempatkan perusahaan daerah dalam posisi yang lemah.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa pembagian participating interest tidak cukup hanya dilihat dari angka 50:50, tetapi harus dihitung berdasarkan keseimbangan hak, kewajiban, risiko, kontribusi investasi, dan manfaat ekonomi yang diterima masing-masing pihak.
Jika KCL kembali diberikan ruang sebagai operator, transparansi menjadi kunci utama. Harus ada ukuran yang jelas mengenai target produksi, kewajiban investasi, mekanisme pengawasan biaya, serta komitmen terhadap peningkatan kapasitas sumber daya manusia daerah.
Tanpa hal tersebut, perubahan operator berpotensi hanya mengganti pengelola tanpa menyelesaikan persoalan mendasar dalam tata kelola.
Blok Langgak seharusnya menjadi pelajaran bahwa pengelolaan minyak daerah tidak boleh berhenti pada penyelesaian sengketa kontrak. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap keputusan bisnis benar-benar berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat Riau sebagai pemilik sumber daya alam.
Wallahu a’lam.
(Bersambung)
*) Penulis adalah jurnalis lepas yang tinggal di Pekanbaru dan saat ini sedang menyelesaikan pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Riau.
khabarmetro.com SELALU ADA KABAR BARU