
Munawir SH MH berada di Polres Tanjab Barat saat mendampingi petani yang diduga terlibat karhutla.
TANJUNG JABUNG BARAT – Dugaan pembakaran lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjadi perhatian serius di tengah upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.
Pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, seorang petani yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan didampingi lawyer Munawir SH MH mendatangi Kantor Polres Tanjung Jabung Barat untuk mengikuti proses terkait dugaan tindak pidana pembakaran hutan.
Perkara tersebut dikaitkan dengan ketentuan larangan membakar hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 78 Ayat (3) juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Munawir menilai persoalan pembakaran lahan tidak semestinya dilihat hanya dari sisi pembukaan kebun, tetapi juga menyangkut keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat Tanjung Jabung Barat.
Menurut dia, Tanjung Jabung Barat bukan sekadar wilayah yang dipenuhi hamparan perkebunan sawit dan pinang. Kawasan tersebut juga memiliki ekosistem gambut yang perlu dijaga sebagai bagian dari lingkungan hidup dan sumber kehidupan masyarakat.
“Sudah terlalu sering kita melihat cerita yang sama. Kemarau datang, sebatang korek dinyalakan untuk membuka kebun dengan alasan cepat dan murah. Lalu asap tebal menyelimuti kampung, sekolah diliburkan, mata perih, dan nama baik Tanjung Jabung Barat kembali tercoreng sebagai daerah penghasil asap,” ujar Munawir.
Ia menegaskan, pembakaran lahan bukan solusi untuk mempercepat pembukaan perkebunan. Menurutnya, dampak kebakaran dapat berlangsung lebih panjang dibanding keuntungan sesaat yang diperoleh dari metode pembukaan lahan tersebut.
Gambut dan Ancaman Karhutla
Munawir juga menyoroti karakteristik lahan gambut yang dinilai memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kebakaran.
Ia menyebut, sebagian besar wilayah Tanjung Jabung Barat merupakan kawasan gambut. Karena itu, ketika api muncul di permukaan, kebakaran dapat merambat ke lapisan bawah tanah dan sulit dipadamkan.
“Yang terbakar bukan cuma lahan, tapi hidup kita. Tanah bisa rusak, menjadi asam dan tidak produktif. Kita bisa rugi panen sekaligus menghadapi dampak terhadap kesehatan,” katanya.
Karena itu, ia mengajak masyarakat tidak menggunakan api sebagai metode pembukaan lahan, terlebih ketika kondisi cuaca kering meningkatkan risiko penyebaran api.
Ingatkan soal Ancaman Sanksi
Munawir juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan ketentuan hukum terkait pembukaan lahan dengan cara membakar.
Menurut dia, larangan pembakaran lahan dan hutan bukan sekadar imbauan pemerintah, tetapi memiliki konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia juga mengutip imbauan Bupati Tanjung Jabung Barat agar masyarakat tidak membuka kebun dengan cara membakar karena terdapat ancaman sanksi dan denda bagi pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran.
“Jangan sampai niat ingin mendapatkan keuntungan dari sejengkal kebun, justru berujung kehilangan kebun dan kebebasan,” ujarnya.
Alternatif Pembukaan Lahan
Di sisi lain, Munawir menilai masyarakat dan petani membutuhkan alternatif yang realistis agar tidak menjadikan pembakaran sebagai pilihan dalam membuka atau mengelola lahan.
Menurutnya, berbagai pendekatan dapat dilakukan, antara lain pengelolaan sisa vegetasi dengan metode tebas dan tumpuk, pembuatan kompos, serta gotong royong antarkelompok tani.
Ia juga mendorong pemanfaatan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) serta program pendampingan pemerintah yang diarahkan untuk mendukung pencegahan dan penanganan karhutla.
Selain itu, Munawir menilai pengembangan budidaya lebah madu dapat menjadi salah satu alternatif kegiatan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan gambut.
“Petani kita itu kreatif, bukan malas. Menjaga gambut tetap basah justru bisa menjadi sumber nektar, sumber madu, dan sumber rupiah,” katanya.
Ia berharap kasus dugaan pembakaran lahan yang saat ini ditangani aparat dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membuka dan mengelola lahan tanpa menggunakan api.
“ Tanjung Jabung Barat itu rumah kita. Kalau bukan kita yang menjaganya, siapa lagi? Jaga kebun berarti jaga paru-paru anak kita. Jaga kebun tanpa bakar berarti jaga harga diri kita sebagai orang Tanjab Barat yang bermartabat,” tutur Munawir.
Ia kemudian mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun komitmen menjaga lingkungan dengan slogan, “Jaga Kebun, Jangan Dibakar. Sayangi Tanjung Jabung Barat.” (uli/irg)
khabarmetro.com SELALU ADA KABAR BARU