Jumat , 29 Maret 2024

Berkat Bantuan Pengacara Asal Riau, Komisaris PT SAM Ini Dinyatakan Bebas

Muhammad Zainuddin Pengacara muda asal Riau

JAKARTA (khabarmetro.com)- Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang diketua Darma Indo Damanik S.H,M.Kn  menyatakan terdakwa dr Hasto Suprihatnolo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaam pertama pasal Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dakwaan Penuntut Umum.

Karena itu, hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa majelis hakim yang dalam amarnya mengatakan bahwa perbuatan terdakwa perbuatan hukum perdata.

Muhammad Zainuddin, penasihat hukum terdakwa Dr Hasto Supriatnolo selaku Komisaris PT Samara Amanah Mandiri (SAM)  yang terjerat kasus Penipuan Perumahan Griya Samara mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang telah memutus lepas tersebut termaktub dalam amar putusan No. 531/Pid.B/2020 PN CKr.

“Kami sangat bersyukur sekali bahwa klien kami diputus lepas (Onslag Van rechtvervolging) dari segala tuntutan hukum. Nah oleh karenanya, maka kedatangan kami hari ini juga sekaligus untuk saling berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,”  kata Muhammad Zainuddin pengacara muda asal Riau yang dijumpai di Rutan Cikarang, Rabu (19/12/2020).

Majelis Hakim dalam amar putusan dr.Hasto Supriatnolo  menyatakan perbuatan terdakwa tersebut yang didakwakan bukan merupakan suatu tindakan pidana. Dengan demikian, dr Hasto lepas dari jerat hokum,’’ ujar Muhammad Zainuddin.

Untuk itu, kliennya kami  harus dikeluarkan khabar itu sangat menggembirakan, dalam hal ini tidak ada yang menang dan kalah di sini karena ini dalam proses mencari keadilan karena kita adalah negara hukum.

‘’ Kami telah lakukan proses ini sejak peyidikan di kepolisian. Apa yang kami yakini dari awal Alhamdulillah pada hari ini pun kami bisa melihat  keadilan itu terwujud kepada klien,” kata dia.

Dikatakan Zainuddin, saat ini tim penasihat hukum sedang berkoordinasi lebih lanjut dengan jaksa penuntut umum. ‘’ Berdasarkan putusan, Hasto Supriatnolo  harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, kemampuan, harkat dan martabat Hasto Supriatnolo harus dipulihkan. Kemudian terdakwa juga dikeluarkan dari tahanan,’’ ujar pengacara muda tersebut.  (aby)

Check Also

Pemko Dumai Terus Matangkan Persiapan MTQ XLII Riau 2024

Wako Paisal: Untuk Suksesnya MTQ Provinsi, Diperlukan Dukungan Semua Pihak Walikota Dumai, H Paisal, SKM, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot online link slot gacor slot gacor resmi