Jumat , 29 Maret 2024

Bawaslu Meranti Layangkan Rekomendasi ke KASN dan DPMD

Dukung Salah satu Paslon, Oknum ASN dan Kadus Segera di Ganjar Hukuman Disiplin

 

MERANTI (Khabarmetro.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti ternyata telah mengirim surat rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) daerah setempat.

Hal itu menyusul temuan pelanggaran netralitas dan kode etik yang dilakukan oknum ASN (guru) berinisial A dan seorang Kepala dusun berinsial M.

Keduanya kedapatan mendukung satu dari empat pasangan calon (paslon) pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Meranti 2020.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, kepada Pekanbaru Pos menyatakan bahwa oknum ASN yang bertugas diwilayah Kecamatan Tasikputri Puyu (TPP) itu terbukti mendukung salahsatu paslon lewat media sosial (facebook).

“Dia mengomentari unggahan tim pemenang salahsatu paslon. Komentarnya sangat mengarah keberpihakan,” ujarnya.

Kemudian, Kepala dusun yang bertugas diwilayah Kecamatan Merbau dengan sengaja menghadiri kampanye dialogis.

“Dua pelanggaran ini ditemukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kita di Kecamatan TPP dan Merbau. Keduanya melanggar netralitas dan kode etiknya,” sebutnya.

Atas pelanggaran itu kata Syamsurizal, pihaknya telah mengirim surat rekomendasi ke KASN untuk ditindaklanjuti. Termasuk DPMD Kepulauan Meranti.

“Surat rekomendasi telah kita kirim ke KASN pertanggal 11 Oktober, lalu DPMD 9 Oktober 2020,” bebernya.

Untuk landasan rekomendasi sebut dia, pelanggaran yang dilakukan oknum ASN tersebut tercantum dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 pasal 2 huruf f. Lalu PP nomor 42 tahun 2014 pasal 7 dan pasal 11 huruf c.

Selain itu, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 5 tahun 2020 juga tercantum kategori pelanggaran netralitas ASN.

“Nah, dalam SK itu jelas tertuliskan ASN tidak diperbolehkan berkampanye atau bersosialisasi lewat media sosial. Termasuk memposting, komen, share bahkan like juga tidak dibenarkan. Jadi sebagai pegawai memang harus dituntut netral,” papar dia.

Terkait pelanggaran yang dilakukan seorang Kepala Dusun di Kecamatan Merbau, tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Terdapat pada pasal 51 huruf j, perangkat desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala desa,” jelasnya.

Meskipun begitu jelas dia, pemberian sanksi tetap menjadi kewenangan instansi terkait. “Mekanisme sanksinya ada dimereka dan memang rekomendasi yang kita kirim sudah pasti jelas landasannya,” pungkasnya. (Dam)

Check Also

Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional 5 Masjid Acara Safari Ramadhan di Bangko Pusako

BANGKO PUSAKO-Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong beserta penjabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab),Selasa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot online link slot gacor slot gacor resmi