GAS, (Khabarmetro.com)– Berbagai upaya terus dilakukan Polsek Gaung Anak Serka (GAS) Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) dalam melakukan antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Salah satunya dengan Sosialisasi dan Himbauan tentang larangan Karhutla yang dilaksanakan di Mapolsek GAS Jalan Hasan Thaha Teluk Pinang.Senin (8/3).
Kapolsek GAS Iptu Agus Susanto SH memaparkan guna mengantisipasi terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek GAS,dihimbau kepada pemilik lahan (kebun,red) peduli dan turut serta dalam penanganan Karhutla.
“Dimusin kemarau ini sangat berpotensi terjadi kebakaran lahan, terutama bagi petani kita, mengambil jalan singkat untuk membersihkan lahan cara membakar,hal ini tentunya sangat bertentangan dengan undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.”ungkap Kapolsek.
Masih dijelaskan bahwa dalam sosialisasi karhutla tersebut, meminta kepada warga petani, menjadi perpanjangan tangan untuk kembali mensosialisasikan kepada warga lainnya.
“Pemilik lahan dan kebun juga dapat mensosialisasikan serta mengingatkan kepada warga yang lain agar tidak terjadi lagi karhutla di wilayah hukum Polsek GAS,”Imbuhnya.
Terakhir Kapolsek mengingatkan kebiasaan lama, membersihkan lahan dengan cara membakar jangan dilakukan lagi, karena setiap pelaku pembakaran lahan dikenakan sangsi hukum
penjara paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun.
Agenda sosialisasi tersebut dihadiri Bhabinkamtibmas Desa Rambaian Bripka Samsir Situmeang, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Empat Bripka Atprizon dan para warga petani yang pemilik kebun dan lahan. (ujg)