TAMBILAHAN (khabarmetro.com)- Satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial El (44) yang bertugas di Kecamatan Mandah, tiga residivis kasus narkoba antara lain berinisial SA (38),JU (47), SY (43) serta dua tersangka lainnya RAM (24) dan FI (24) yang merupakan warga Tembilahan ditangkap Satnarkoba Polres Indragiri Hilir di Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan, Kamis (7/1).
Penggerebekan itu terjadi, Selasa (5/1) lalu. Petugas menyita barang bukti 8 paket sabu 17 butir pil ekstasi, timbangan digital dan ponsel berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp 680.000.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Kasubag Humas Polres Indragiri HilirAKP Warno menjelaskan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penggerebekan di rumah SA yang merupakan warga Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan yang kerap melakukan transaksi narkotika yang sudah meresahkan masyarakat, diduga dilakukan residivis narkoba.
Dari hasil interogasi diketahui Sebanyak 5 paket shabu siap edar dan 3 paket sabu sudah diedar kepada JU, SA, SY dan EI berasal dari SA, sementara 17 butir pil ekstasi milik RAM, untuk diedarkan.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait barang bukti tersebut,” katanya.