
Ilustrasi kebun sawit dan surat.
KOTA GARO (Khabarmetro.com) – Polemik pengelolaan lahan sekitar 442 hektare di Kota Garo, Kabupaten Kampar, terus bergulir. Kelompok Tani Kesepakatan Bersama menilai penolakan terhadap pengelolaan lahan tersebut perlu dilihat secara jernih dan tidak mengatasnamakan masyarakat tanpa dasar yang jelas.
Ketua Kelompok Tani Kesepakatan Bersama, Suratno, mengatakan pihaknya memperoleh penugasan pengelolaan melalui mekanisme resmi pemerintah. Penugasan itu, menurutnya, diperkuat Surat Penugasan Sementara Nomor 136/AST/DOP/X/APN/VII/2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), yang disebut berlandaskan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dan Surat Menteri Kehutanan Nomor S.70/MENHUT/SETJEN/KUM.02/3/2025.
Suratno menyebut lahan eks Ationg/Ateng tersebut merupakan aset yang telah disita negara dan pengelolaannya dipercayakan melalui mekanisme resmi BUMN.
“Ini adalah buah dari perjuangan panjang dan konsisten dalam menyuarakan penertiban kawasan hutan di wilayah kami,” ujar Suratno, Jumat (7/8/2026).
Kelompok tani juga menduga penolakan yang muncul berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu yang sebelumnya mendapatkan keuntungan dari aktivitas perkebunan di kawasan tersebut. Namun, dugaan itu masih sebatas pernyataan kelompok tani dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang dituding.
Menurut mereka, setelah pengelolaan masuk dalam mekanisme resmi negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara, aktivitas perkebunan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme penjualan TBS melalui rekening resmi perusahaan.
Kelompok tani mengaku telah melaporkan pihak-pihak yang mereka duga terlibat dalam upaya intimidasi dan provokasi kepada Polres Kampar. Mereka berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti guna menjaga keamanan dan memastikan kegiatan pengelolaan berjalan sesuai mandat.
“Kami akan tetap melaksanakan tugas pengelolaan perkebunan, pemeliharaan hingga pemenuhan target produksi per bulan sesuai mandat negara,” tegasnya.
Di tengah polemik, Kelompok Tani Kesepakatan Bersama menyatakan membuka kesempatan bagi warga Kota Garo untuk terlibat dalam pengelolaan melalui mekanisme kemitraan resmi dengan BUMN.
Mereka juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan persoalan legalitas maupun pengelolaan lahan kepada aparat serta lembaga berwenang. (kim/irg)
khabarmetro.com SELALU ADA KABAR BARU