Minggu , 9 Agustus 2026

Musyawarah Adat Buluh Nipis Digelar, Masyarakat Dorong Pengakuan Hak Ulayat

Panitia Pengarah Musyawarah Adat, H. Nasrun Effendi, Datuk Ganti Marajo.

KAMPAR (Khabarmetro.com) – Masyarakat Adat Kenegerian Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, akan menggelar Musyawarah Adat pada Senin (10/8/2026). Forum yang berlangsung di Balai Adat Putri Sulung, Desa Buluh Nipis, itu menjadi momentum konsolidasi masyarakat adat untuk memperkuat kelembagaan sekaligus mendorong proses pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak tanah ulayat.

Musyawarah tersebut dijadwalkan dibuka Bupati Kampar Ahmad Yuzar didampingi Wakil Bupati Kampar Misharti. Kehadiran pimpinan daerah diharapkan menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap upaya masyarakat dalam memperkuat kelembagaan adat serta memperjuangkan kepastian dan perlindungan hak masyarakat adat.

Panitia Pengarah Musyawarah Adat, H. Nasrun Effendi, Datuk Ganti Marajo, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan menyatukan persepsi dan sikap masyarakat adat Kenegerian Buluh Nipis.

“Musyawarah adat ini kita laksanakan untuk menyatukan persepsi dan sikap seluruh masyarakat adat Kenegerian Buluh Nipis. Kita ingin keberadaan masyarakat hukum adat dan hak tanah ulayat dapat memperoleh pengakuan serta perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Nasrun.

Menurutnya, penguatan kelembagaan adat tidak semata-mata berkaitan dengan pelestarian tradisi, tetapi juga menyangkut keberadaan wilayah adat dan hak masyarakat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Ia menjelaskan, Kenegerian Buluh Nipis memiliki sejarah panjang sebagai komunitas masyarakat Melayu yang menjalankan pranata adat. Dalam perkembangannya, adat Melayu di wilayah tersebut juga mengalami akulturasi dengan sistem Adat Perpatih Nan Sebatang dari Pagaruyung.

“Bagi kami, adat bukan sekadar warisan budaya, tetapi merupakan tatanan kehidupan masyarakat. Karena itu, kelembagaan adat harus tetap dijaga dan diperkuat agar dapat menjadi pedoman bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang,” katanya.

Memiliki Ribuan Anak Kemenakan

Kenegerian Buluh Nipis memiliki struktur kelembagaan adat yang terdiri dari Pucuk Pimpinan Adat bergelar Datuk Maha Raja Besar dan empat Penghulu Adat.

Dalam menjalankan fungsi adat, para Penghulu dibantu perangkat adat yang terdiri dari Siompu, Monti, Malin dan Dubalang. Struktur tersebut juga membawahi Ninik Mamak Tuo Pakaian sebanyak 56 orang serta Tuo Semondo sebanyak 56 orang.

Berdasarkan data yang dihimpun dari masing-masing Penghulu Adat, jumlah anak kemenakan dari persukuan di Kenegerian Buluh Nipis mencapai sekitar 11.140 jiwa.

Nasrun juga menyebut wilayah adat Kenegerian Buluh Nipis meliputi empat desa, yakni Desa Buluh Nipis, Kepau Jaya, Pangkalan Serik dan Pangkalanbaru.

Berdasarkan tombo adat yang menjadi rujukan masyarakat adat setempat, luas wilayah adat tersebut disebut mencapai sekitar 37.884 hektare.

“Wilayah adat ini merupakan bagian penting dari sejarah dan kehidupan masyarakat Kenegerian Buluh Nipis. Karena itu, melalui musyawarah ini kita ingin membangun langkah bersama agar keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya mendapatkan kepastian dan perlindungan,” ungkapnya.

Dorong Proses Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Dalam pokok pemikiran yang akan dibahas, masyarakat adat menyoroti sejumlah persoalan terkait penguasaan lahan dan berkurangnya tanah ulayat yang selama ini menjadi bagian dari sumber kehidupan masyarakat.

Musyawarah tersebut juga diarahkan untuk menindaklanjuti proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.

Salah satu agenda pentingnya adalah menghasilkan keputusan bersama yang nantinya menjadi dasar pengajuan permohonan kepada Bupati Kampar terkait pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Buluh Nipis.

“Kita berharap musyawarah ini menghasilkan keputusan bersama yang menjadi dasar untuk menempuh proses pengakuan masyarakat hukum adat. Semua harus dilakukan melalui musyawarah, kebersamaan dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nasrun.

Musyawarah Adat Kenegerian Buluh Nipis dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang konsolidasi masyarakat adat dalam memperkuat kelembagaan, menjaga nilai-nilai adat yang diwariskan leluhur, serta mendorong kepastian dan perlindungan terhadap wilayah dan hak tanah ulayat.

Proses pengakuan masyarakat hukum adat selanjutnya diharapkan dapat ditempuh melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rls/irg)

Check Also

Polemik Lahan 442 Hektare Kota Garo, Kelompok Tani Minta Penolakan Diusut

Ilustrasi kebun sawit dan surat. KOTA GARO (Khabarmetro.com) – Polemik pengelolaan lahan sekitar 442 hektare di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *