
Foto salah satu surat penyerahan PT SSS ke kelompok Tani.
BENGKALIS (Khabarmetro.com) – Polemik pengelolaan lahan seluas 1.627,55 hektare di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, kembali mencuat. Empat kelompok tani di Desa Lubuk Gaung mempertanyakan masuknya sekitar 225 hektare lahan yang mereka klaim sebagai lahan kelompok ke dalam kawasan yang kini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
Ketua Kelompok Tani Desa Lubuk Gaung, Iwan Suherba alias Auzar, didampingi anggota kelompok Hamzah, mengatakan lahan yang dipersoalkan berasal dari empat kelompok tani, yakni Kelompok Tani Gunung Indah, Mekar Indah, Manunggal Jaya, dan Hutan Wana Jaya. Menurutnya, lahan tersebut merupakan lahan kelompok, bukan aset perusahaan.
Iwan menjelaskan, lahan itu telah diserahkan oleh PT Sinar Sawit Sejahtera (SSS) kepada kelompok masyarakat berdasarkan Berita Acara Nomor 091 Tahun 2019, sebelum terbentuknya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menurut Iwan, hingga kini kelompok tani belum memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum yang menyebabkan lahan yang mereka klaim sebagai milik kelompok ikut masuk ke dalam kawasan seluas 1.627,55 hektare yang kini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
“Kami meminta penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan proses yang menyebabkan lahan kelompok kami masuk ke dalam kawasan yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Kami juga berharap ada penjelasan mengenai aktivitas pemanenan di lahan tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” kata Iwan, Senin (29/6/2026).
Selain mempertanyakan status lahan, Iwan mengaku kelompoknya tidak pernah menerima pemberitahuan maupun sosialisasi bahwa lahan tersebut masuk dalam objek penertiban SPK/KSO.
Menurutnya, minimnya informasi membuat masyarakat bingung terhadap status lahan yang selama ini mereka kelola.
Iwan juga menyatakan bahwa sejak sekitar 24 Mei 2026 kelompoknya tidak lagi dapat memanen tandan buah segar (TBS) dari lahan tersebut. Menurut pengakuannya, aktivitas panen di lokasi telah dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan PT Agrinas Palma Nusantara.
Kelompok tani juga meminta PT Agrinas Palma Nusantara memberikan penjelasan mengenai identitas, dasar penugasan, serta kewenangan pihak-pihak yang mengaku sebagai tim perusahaan di lapangan.
Selain itu, Iwan mempertanyakan mengapa aktivitas panen di lahan yang mereka klaim masih berlangsung, meskipun PT Agrinas Palma Nusantara Regional sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/SE.DKB/APN/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 yang menghentikan sementara seluruh kerja sama SPK dan KSO lokal.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan itu merupakan bagian dari penataan tata kelola perusahaan, peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mitigasi risiko hukum dan operasional.
Sementara itu, anggota Kelompok Tani Desa Lubuk Gaung, Hamzah, mempertanyakan dasar kewenangan PT Agrinas Palma Nusantara terhadap lahan masyarakat yang menurutnya merupakan lahan kelompok dengan alokasi sekitar dua hektare per kepala keluarga (KK).
Menurut Hamzah, apabila suatu lahan belum ditetapkan sebagai aset negara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka pengambilalihan maupun penyitaannya harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan oleh instansi yang berwenang.
Ia juga berpendapat bahwa PT Agrinas Palma Nusantara berperan sebagai pengelola aset berdasarkan penugasan pemerintah, sedangkan tindakan penetapan atau penyitaan aset merupakan kewenangan negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Yang kami harapkan adalah adanya penjelasan mengenai dasar hukum pengelolaan lahan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” ujar Hamzah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Asisten Manager PT Agrinas Palma Nusantara Riau, Agus Purnomo, belum memberikan penjelasan terkait substansi persoalan yang dipertanyakan.
Dalam pesannya, Agus menjawab,
“Coba bisa konfirmasi sesama insan media ya. Atau Pak Budi. Beliau juga hadir waktu sosialisasi di Desa Sungai Linau dan Lubuk Gaung. Terima kasih,” tulisnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Agrinas Palma Nusantara maupun Satgas PKH belum memberikan penjelasan mengenai dasar hukum masuknya sekitar 225 hektare lahan yang diklaim empat kelompok tani ke dalam kawasan pengelolaan seluas 1.627,55 hektare tersebut.
Secara hukum, sengketa mengenai penguasaan maupun hak atas tanah diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hak atas tanah memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Sementara itu, pelaksanaan penertiban kawasan hutan dan pengelolaan aset negara dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (cok/irg)
khabarmetro.com SELALU ADA KABAR BARU