
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.
PEKANBARU (Khabarmetro.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memilih jalan tengah dalam menyikapi persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Di satu sisi, Pemko berkomitmen menjaga kepastian hukum dan memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, pemerintah tidak ingin persoalan regulasi berujung pada kerugian bagi para pedagang yang selama ini menggantungkan aktivitas usahanya di kawasan tersebut. Karena itu, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mendorong lahirnya solusi yang legal, adil, dan tidak mengorbankan kepentingan pedagang.
Di tengah tuntutan para pemilik dan pedagang eks pemegang HGB yang menginginkan kepastian atas tempat usaha mereka, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memilih jalan penyelesaian yang mengedepankan dua kepentingan sekaligus: kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah dan keberlanjutan usaha masyarakat.
Bagi Pemko Pekanbaru, persoalan STC bukan semata-mata soal memperpanjang atau tidak memperpanjang HGB. Ada aspek hukum, status Barang Milik Daerah (BMD), tata kelola aset, serta kepentingan para pedagang yang telah menjalankan usaha di kawasan tersebut selama bertahun-tahun.
Karena itu, Agung menegaskan pemerintah tidak ingin mengambil keputusan secara gegabah.
“Saya memahami betul harapan para pemilik ruko STC Ramayana. Kalau aturan memperbolehkan, saya juga ingin HGB tersebut dapat diperpanjang. Namun setelah kami berkonsultasi dengan KPK RI dan Kemendagri, ketentuannya jelas bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan,” ujar Agung.
Berakhirnya BGS, Aset Kembali ke Pemko
Kawasan STC dibangun melalui skema Bangun Guna Serah (BGS), yakni kerja sama pemanfaatan aset pemerintah untuk jangka waktu tertentu. Setelah masa kerja sama berakhir pada Februari 2026, aset tersebut kembali menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dengan berakhirnya skema tersebut, Pemko harus mengelola aset STC berdasarkan ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Pemerintah tidak bisa serta-merta memperpanjang HGB lama apabila tidak memiliki dasar hukum yang membolehkannya.
Hasil konsultasi Pemko dengan KPK dan jajaran Kementerian Dalam Negeri pada akhir Juli 2026 menjadi salah satu dasar kehati-hatian pemerintah dalam mengambil keputusan. Pemko menyatakan HGB lama tidak dapat diperpanjang, sementara pemanfaatan aset selanjutnya harus menggunakan mekanisme yang sesuai ketentuan.
Agung juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan untuk mempersulit para pedagang.
“Kalau memang ada aturannya, tentu saya menjadi orang pertama yang ingin memperpanjangnya. Tetapi selama aturannya tidak memperbolehkan, saya tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Solusi Dibuka: Sewa Aset dan Keringanan bagi Pedagang
Di sinilah kebijakan Pemko Pekanbaru mulai mencari titik temu.
Jika perpanjangan HGB tidak memungkinkan, pemerintah membuka opsi pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa atau kerja sama pemanfaatan sesuai regulasi.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menyampaikan, Pemko tetap ingin membantu para pedagang eks pemegang HGB agar dapat kembali menjalankan aktivitas usaha di kawasan STC.
Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah keringanan atau potongan tarif sewa, dengan tetap memastikan kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
“Konsepnya itu, Pak Wali Kota ingin Pemko membantu kawan-kawan eks pemegang HGB. Tapi kita tidak mau juga melanggar hukum,” ujar Markarius.
Pemko juga mempertimbangkan mekanisme yang dapat memberikan kesempatan kepada eks pemegang HGB untuk kembali memanfaatkan ruko tersebut sebagai tempat usaha. Gagasan itu diharapkan menjadi jalan tengah antara kepentingan masyarakat dan kewajiban pemerintah dalam mengelola aset daerah secara akuntabel.
Nilai Sewa Harus Transparan
Salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian adalah besaran nilai sewa.
Pemko menegaskan bahwa nilai sewa aset daerah tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh wali kota maupun perangkat daerah. Nilai tersebut harus mengacu pada hasil penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai penilai independen.
Artinya, ruang kebijakan Pemko bukan dengan menetapkan harga sesuka hati, melainkan mencari mekanisme yang sah untuk memberikan kemudahan kepada pedagang tanpa mengabaikan aturan pengelolaan aset daerah.
Prinsip tersebut penting agar penyelesaian STC tidak melahirkan persoalan baru di kemudian hari.
Wali Kota: Berpihak kepada Masyarakat, Tetapi Tidak Melanggar Aturan
Agung Nugroho menyadari persoalan STC menyangkut kepentingan banyak pelaku usaha. Karena itu, Pemko membuka ruang komunikasi dan dialog dengan para pedagang serta DPRD Kota Pekanbaru.
Bagi pemerintah, penyelesaian yang baik bukan hanya yang cepat, tetapi juga yang memberikan kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Perjanjian ini dibuat sekitar 25 tahun yang lalu, jauh sebelum saya menjabat sebagai Wali Kota. Tugas kami hari ini adalah menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya, tetap berpihak kepada masyarakat, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku,” kata Agung.
Pernyataan tersebut menjadi garis besar sikap Pemko Pekanbaru dalam menghadapi polemik STC: kepentingan masyarakat tetap diperhatikan, tetapi pengelolaan aset daerah harus berjalan dalam koridor hukum.
Mencari Titik Temu, Bukan Memperlebar Persoalan
Pertemuan Pemko dengan perwakilan eks pemegang HGB STC pada 4 Agustus 2026 menjadi salah satu langkah untuk membuka komunikasi secara langsung. Pemerintah menjelaskan hasil konsultasi terkait status aset sekaligus mendengarkan persoalan yang dihadapi para pedagang.
Dialog tersebut menunjukkan bahwa Pemko tidak menutup ruang pembicaraan. Justru, komunikasi menjadi bagian penting untuk mencari formula yang dapat diterima seluruh pihak.
Di satu sisi, pemerintah harus menjaga aset daerah. Di sisi lain, keberadaan STC juga berkaitan dengan denyut ekonomi masyarakat dan keberlangsungan usaha para pedagang.
Karena itu, opsi sewa dengan kemungkinan keringanan menjadi salah satu jalan yang sedang dikaji.
Jika mekanisme tersebut dapat dirumuskan sesuai aturan, para pedagang berpeluang kembali menjalankan aktivitas usaha di ruko-ruko tersebut tanpa harus menggunakan skema HGB lama yang sudah berakhir.
STC dan Masa Depan Ekonomi Pekanbaru
Apa yang terjadi sekarang, bukan hanya tentang status sebuah bangunan STC. Tetapi lebih besar daru itu, bahwa di dalamnya terdapat kepentingan ekonomi, investasi, pedagang, aset daerah dan masa depan kawasan perdagangan di jantung Kota Pekanbaru.
Pemko Pekanbaru kini menghadapi pekerjaan penting untuk memastikan aset daerah dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Dengan membuka ruang dialog, mengkaji mekanisme sewa, mempertimbangkan keringanan bagi pedagang dan tetap berpegang pada hasil penilaian independen, pemerintah berupaya menemukan formula yang tidak mengorbankan kepastian hukum maupun keberlangsungan usaha.
Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan pendekatan pemerintahan Agung Nugroho yang berusaha menempatkan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat dalam satu meja penyelesaian.
STC boleh berganti status pengelolaan. Namun harapannya, aktivitas ekonomi tidak ikut berhenti.
Karena pada akhirnya, aset pemerintah bukan sekadar angka dalam neraca daerah. Ketika dikelola dengan baik dan dimanfaatkan secara tepat, aset tersebut dapat kembali menjadi bagian dari denyut ekonomi kota dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Pekanbaru. (Adv)
khabarmetro.com SELALU ADA KABAR BARU
