Sabtu , 23 Mei 2026

Senin Depan, DPRD dan ARUK Turun Lapangan (Turlap) Periksa Drainase Pengganti Anak Sungai di Kawasan Pelindo Dumai

Suasana usai Rapat Dengar Pendapar (RDP) di DPRD Kota Dumai, beberapa waktu lalu. 

DUMAI (Khabarmetro.com)- Pelindo dan KSOP Dumai, Lintas Komisi DPRD Kota Dumai akan melakukan turun lapangan. Kegiatan yang diatur berdasarkan surat nomor 005/1004/DPRD yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Agus Miswandi itu, direncanakan pada Senin (24/11/25) mulai pukul 09.00 WIB.

Rencana turun lapangan ini, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kerusakan lingkungan dan bencana ekologi di Kawasan Pelindo Dumai. RDP ini bersama Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) pada, Senin 3 November 2025 lalu.

Agenda turun lapangan ini bertujuan untuk memeriksa kondisi nyata kawasan Pelindo, termasuk 8 drainase yang diklaim pihak Pelindo sebagai pengganti 5 anak sungai yang dialih-fungsikan.

Beberapa instansi terkait akan terlibat dalam kunjungan ini, antara lain BWSS Wilayah III Riau, Kapolres Dumai, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, KSKP Dumai, serta KSOP.

Ketua Komisi III DPRD Dumai H Hasrizal, yang sebelumnya memimpin RDP menyatakan, bahwa turun lapangan akan memungkinkan semua pihak melihat secara langsung lokasi anak sungai yang dialihfungsikan dan drainase penggantinya.

Selain itu, pihaknya juga ingin memverifikasi alas hak tanah Pelindo untuk memastikan cakupan kawasan yang dikuasainya. “Semoga melalui kunjungan ini, semua persoalan bisa terungkap dengan jelas,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator ARUK Dumai Riski Kurniawan Tri Sahputra saat konferensi pers, Jumat sore (21/11/2025) di Caffe Kenangan Jalan Ombak, menyampaikan apresiasi terhadap langkah positif yang diambil DPRD.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bukti komitmen lembaga wakil rakyat dalam mengawasi persoalan masyarakat, terutama terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan yang menjadi tanggung jawab Pelindo Dumai.

Sampai berita ini diturunkan, Humas Pelindo Dumai yang sudah dimintai konfirmasi, dihubungi langsung, belum memberikan jawaban dan balasan apapun. (hsn/irg)

Check Also

Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan

Susana Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *