
Ilustrasi proses panjang antara SPR dan KCL yang masih belum tuntas.
PEKANBARU (Khabarmetro.com)– Perselisihan antara PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dan Kingswood Capital Limited (KCL), perusahaan yang berdomisili di British Virgin Islands (BVI), menjadi sorotan penulis dan jurnalis lepas asal Pekanbaru, Ilham Muhammad Yasir.
Dalam artikel opininya berjudul “Jalan Panjang Perselisihan SPR dan KCL”, Ilham menilai sengketa yang berlangsung sejak kerja sama Blok Langgak dimulai pada 2010 hingga perkembangan perkara pada 2024-2025 bukan sekadar perselisihan hukum antarpihak.
Menurut dia, perkara tersebut juga berkaitan dengan tata kelola BUMD, beban investasi, pembagian hasil minyak, kewenangan operator, temuan audit dan manfaat kerja sama bagi daerah.
Ilham mencatat, akar perselisihan bermula dari Kesepakatan Bersama (KB) tertanggal 18 April 2010. Dalam kesepakatan tersebut, SPR dan KCL disebut memiliki participating interest (PI) masing-masing 50 persen di Wilayah Kerja Blok Langgak, sementara PT SPR Langgak menjalankan fungsi operasional sebagai operator.
Namun, menurut analisis Ilham berdasarkan dokumen yang dirujuknya, struktur kerja sama tersebut kemudian menimbulkan persoalan karena terdapat sejumlah kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada pihak operator, sementara KCL tetap memperoleh hak ekonomi sebesar 50 persen.
Sejumlah kewajiban yang disebut dalam artikelnya antara lain signature bonus US$1,005 juta, performance bond US$1 juta dan penggantian biaya joint study US$400 ribu.
Dengan menggunakan asumsi kurs Rp17.762 per dolar AS sebagaimana dicantumkan dalam artikel, total ketiga komponen tersebut mencapai sekitar Rp42,59 miliar, di luar biaya operasional.
Audit BPKP dan Awal Memanasnya Sengketa
Ilham juga menyoroti audit BPKP yang dilakukan pada akhir 2014 dan dilanjutkan dengan audit investigatif.
Berdasarkan bahan yang disebut dalam artikelnya, kerja sama tersebut dinilai tidak berimbang dan disebut menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah sekitar US$7,48 juta atau sekitar Rp132,86 miliar dengan asumsi kurs yang digunakan dalam artikel.
Menurut Ilham, temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar manajemen SPR menghentikan pembayaran bagian hasil minyak kepada KCL sejak Maret 2015, meskipun perhitungan hak atau entitlement KCL disebut tetap dilakukan.
Perkara Bergeser ke Pengadilan
Sengketa kemudian berkembang menjadi perkara hukum.
Pada 2019, SPR mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) berkaitan dengan Kesepakatan Bersama dan pelaksanaan kerja sama. Gugatan tersebut sempat dikabulkan di tingkat pertama, tetapi kemudian dibatalkan pada tingkat banding.
Upaya hukum selanjutnya tidak mengubah posisi tersebut dan Kesepakatan Bersama tetap dinyatakan sah serta mengikat para pihak.
Situasi kemudian berbalik ketika KCL pada 2022 menggugat SPR dan PT SPR Langgak atas dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui perkara Nomor 333/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Maret 2023 mengabulkan gugatan KCL dan menyatakan Kesepakatan Bersama 18 April 2010 sah serta mengikat. SPR juga dinyatakan melakukan wanprestasi.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Putusan Nomor 784/PDT/2023/PT DKI.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3895 K/Pdt/2024 tertanggal 30 Oktober 2024 menolak permohonan kasasi SPR dan PT SPR Langgak.
Menurut Ilham, putusan tersebut memperkuat kedudukan KCL dalam perkara perdata. Namun, ia menekankan bahwa putusan tersebut tidak otomatis menjadikan KCL sebagai operator Blok Langgak, karena perubahan atau penetapan operator tetap berada dalam mekanisme regulasi sektor hulu migas dan kewenangan regulator.
Ilham: Jangan Berhenti pada Siapa Menang dan Kalah
Dalam artikelnya, Ilham menilai sengketa SPR-KCL tidak seharusnya dilihat semata-mata dari perspektif siapa yang menang atau kalah di pengadilan.
Menurut dia, putusan pengadilan memberikan kepastian mengenai keberlakuan perjanjian dan tanggung jawab para pihak dalam perkara yang diperiksa. Namun, putusan tersebut tidak dengan sendirinya menjawab apakah struktur kerja sama telah memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi daerah.
Sebaliknya, temuan audit juga tidak otomatis membatalkan kontrak. Audit dan putusan pengadilan memiliki ruang lingkup penilaian yang berbeda.
Karena itu, Ilham mendorong Pemerintah Provinsi Riau sebagai pemilik BUMD melakukan evaluasi dan rekonsiliasi secara menyeluruh terhadap kerja sama Blok Langgak.
Ia menilai sejumlah hal penting perlu dibuka dan dihitung secara transparan, antara lain nilai investasi yang benar-benar ditanamkan KCL, biaya yang ditanggung SPR dan PT SPR Langgak, volume lifting yang diterima masing-masing pihak, serta keseimbangan antara hak ekonomi dengan kewajiban pendanaan dan risiko.
“Pada akhirnya, sengketa SPR-KCL bukan semata-mata persoalan menang atau kalah di ruang pengadilan. Perkara ini menjadi ujian terhadap kemampuan BUMD dalam menyusun, mengawasi, dan mengevaluasi kerja sama bisnis strategis,” demikian pokok pemikiran Ilham dalam artikelnya.
Ilham berharap pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait menjadikan sengketa panjang tersebut sebagai momentum memperbaiki tata kelola kerja sama bisnis strategis BUMD.
Menurutnya, setiap kewajiban, hak ekonomi, beban pendanaan dan manfaat pengelolaan Blok Langgak perlu dihitung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Artikel ini merupakan rangkuman dari opini Ilham Muhammad Yasir berjudul “Jalan Panjang Perselisihan SPR dan KCL”. Ilham merupakan penulis dan jurnalis lepas yang berdomisili di Pekanbaru serta sedang menyelesaikan pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Riau. (irg)
khabarmetro.com SELALU ADA KABAR BARU