Selasa , 28 Juli 2026

Kawal Pemberlakuan Perda, Satpol PP Akan Awasi Tempat Hiburan Malam di Kota Pekanbaru

Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto.

PEKANBARU (khabarmetro.com)– Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto bertekad akan mengawasi tempat hiburan di Kota Pekanbaru, yang wajib beroperasi sesuai dengan aturan dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Hal itu dilakukan Satpol PP secara terus-menerus agar berjalannya Perda yang sudah ditetapkan.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto kepada media, Selasa (14/4/2026).  Desheriyanto tegas mengingatkan pengelola tempat hiburan agar mematuhi aturan dalam menjalankan usaha.

“Untuk kedepannya, kita monitoring juga, agar tidak terjadi kejadian serupa seperti LGBT, narkoba dan segala macamnya. Ditiap-tiap tempat itu, walaupun berusaha, jangan jadi tempat yang nantinya bisa menjadi sarang maksiat yang dapat merusak generasi muda di Kota Pekanbaru,” tegas Desheriyanto.

Bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan, pemerintah kota akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku usaha. Desheriyanto juga mengingatkan para pelaku usaha bersama-sama menjaga kota Pekanbaru tetap kondusif.

“Pelaku usaha Ikuti aturan. Dalam menjalankan usahanya, kita mengingatkan jangan ada unsur atau praktik LGBT, narkoba atau kriminal lainnya yang bisa mengakibatkan suasana tidak kondusif di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya. (adn)

Check Also

Luar Biasa, PTPN IV Regional III Siapkan Dukungan Jangka Panjang bagi Keluarga Karyawan Laka Kerja di Tanjung Medan

Suasana kerja di salah satu pabrik PTPN IV Regional 3. Selain mendapay perlindungan ketenagakerjaan dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *