Rabu , 29 April 2026

Pembunuhan di Kanal Bukit Batu Terungkap, Ini Penjelasan Kapolsek Bukit Batu

 

 

Bengkalis– Misteri kematian Nordi alias Wak Tompuk (45), Karyawan Operator Pompong Besi di PT KSM, akhirnya terungkap. Awalnya dikabarkan meninggal akibat kecelakaan kerja, ternyata korban tewas dibunuh oleh rekannya sendiri. Kasus ini diungkap Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pada Konferensi Pers abu (24/9/2025)

Kapolsek Bukit Batu Kompol Rohani Akbar di dampingi Kanit Reskrim AKP Rudi Panit l Opsnal Reskrim Ipda Reza ilham menyampaikan ,Peristiwa bermula pada Senin (15/9) malam, sekitar pukul 19.30 WIB, di kanal Petak 17 PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA), Desa Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana. Korban dan pelaku, Fauzi Alfukqori (18), yang bekerja sebagai helper alat berat, terlibat pertengkaran di atas pompong besi.

Pertengkaran itu memuncak hingga Fauzi memukul korban dan menyerangnya dengan parang. Setelah korban lemas, pelaku mendorong tubuh Nordi ke kanal dan berusaha menghapus jejak darah menggunakan ember dan sikat lantai.

Beberapa jam setelah kejadian, keluarga korban mendapat kabar dari pihak perusahaan bahwa Nordi mengalami kecelakaan kerja. Jenazah korban pun dibawa ke Puskesmas Bukit Batu dan langsung diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Namun, kecurigaan muncul ketika pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil investigasi menunjukkan korban bukan meninggal karena kecelakaan, melainkan akibat penganiayaan dan pembunuhan.

Kapolsek Bukit Batu Kompol Rohani Akbar menyatakan dari hasil pemeriksaan oleh Kanit Reskrim dan tim oprsal penyelidikan pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati. Ia mengaku sering dihina dan direndahkan oleh korban sehingga timbul dendam yang berakhir tragis,”ungkap Kapolsek.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yang di amankan, antara lain:

1 bilah parang,
1 buah sikat lantai warna merah muda,
1 buah ember kecil warna kuning,
1 helai celana jeans hitam,
1 kaos lengan panjang warna hitam.

Semua barang tersebut digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan berusaha menutupi jejak kejahatan.

Atas perbuatan tersangka ,Kapolsek Bukit Batu menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga disangkakan Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal, dengan ancaman tambahan 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Bukit Batu, mengingat awalnya peristiwa ini dikabarkan sebagai kecelakaan kerja. Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban(*)

Check Also

Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi, PTPN IV Rangkul Masyarakat Adat Kasikan-Talang Danto

      PTPN IV Regional III menyalurkan bantuan berupa 20 ekor sapi warga  Desa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *