
Muhammad Ridwan, saat berorasi di salah satu aksinya bersama masyarakat TNTN.
BANYAK cerita dan berita yang mencuat ke publik, terkait kisruh di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Umumnya cerita pilu. Campur aduk dengan kekhawatiran warga yang berdiam di sana; akankah mereka jadi di-relokasi atau ada solusi lain yang lebih baik dari pemerintah.
Simpang siur informasi tersebut, coba diluruskan oleh salah seorang sosok muda yang belakangan namanya sangat dikenal luas. Layar-layar hp android, menayangkan cuplikan berita dan liputan media sosial, termasuk di YuoTube. Sosok bernama lengkap Muhammad Ridwan ini, sontak menjadi pembicaraan luas.
“Awak belum lama gabung dengan masyarakat TNTN, ni Bang. Baru dua minggu ini-lah,” kata Ridwan, memulai perbicangannya dengan khabarmetro.com dalam sebuah wawancara khusus di Pekanbaru, Rabu siang (30/7/2025).
Bertemu langsung dan bertatap muka dengan Ridwan, anak jati Teluk Belitung, Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti ini, beberapa waktu belakangan ini, susah-susah gampang. Ia lebih selektif memilih, siapa lawan bicaranya dan apa keperluan berjumpa.
Maklum, sejak kisruh lahan TNTN viral dirinya dan keluarganya tidak lagi bisa tenang seperti hari-hari biasa. Tak jarang dirinya menerima WA bernada ancaman dan makian.
“Kaluarga awak diancam, bang. Rumah awak pun diancam mau dibakar. Banyak teror yang awak terima sejak turut terlibat membantu dan berjuang bersama warga TNTN, ni,” kata Ridwan, menceritakan kondisi batin yang dirasakannya saat ini. Dirinya tidak tenang. Tapi, kata dia, batinnya juga berontak sangat serius ingin berjuang untuk masyarakat yang sudah sangat lama berdiam di TNTN.
Mengenakan kaos warna pink, sore itu nampak perawakan dan pembawaan Ridwan lebih santai. “Tadi awak naik travel. Cuma ingin jumpa Abang,” kata dia kepada khabarmetro.com. Ia mengaku, baru kemarin dia masuk ke kawasan TNTN. Tapi, karena diajak berjumpa untuk wawancara khusus, Ridwan berangkat lagi ke Pekanbaru.
Walau terlihat lebih santai dan sesekali tersenyum bahkan tertawa, tapi tak jarang sorot matanya selalu tajam melihat situasi sekeliling. Sore itu, Ridwan datang sendiri. Nampak ia membawa tas berisi berkas-berkas berupa dokumen perjuangannya untuk masyarakat TNTN.
“Sengaja file dan dokumen ini awak bawa untuk Abang lihat langsung. Karena awak yakin, Abang bisa dipercaya dan bisa membantu kami mengekspos cerita dan berita yang sebenarnya,” ujar Ridwan, sambil mengeluarkan satu bundel dokumen bersampul warna kuning.
Rahasia Dokumen Komnas HAM
Pelan, namun penuh yakin, Ridwan mulai menjelaskan kondisi ril yang terjadi di kawasan TNTN saat ini.
Menurutnya, pihak yang berjuang di kawasan itu sekarang bukan hanya dirinya sendiri. Kata dia, paling tidak ada tiga kelompok yang berupaya mendampingi masyarakat berjuang bersama.
Sebenarnya, kata Ridwan, masyarakat yang dibantunya berjuang saat ini adalah mereka yang benar-benar steril dan tetap berjuang sesuai aturan perundang-undangan.
“Awak tak berani, bang. Jadi, awak berjuang dan bantu masayarakat ini sesuai aturan yang berlaku di negara kita. Tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan,” tegasnya.
Untuk diketahui, kata Ridwan, masyarakat ini ada yang sudah mendiami kawasan tersebut sejak kawasan ini belum ditetapkan berstatus taman nasional atau kawasan koservasi. Dan, mereka yang ikut bersama Ridwan, dijaminnya tidak ada yang punya lahan lebih dari 5 hektare.
“Kita paham aturan, bang. Apalagi pemerintah sudah menetapkan bahwa kepemilikan lahan pribadi atau masyarakat itu adalah 5 hektare ke bawah. Jadi, awak sudah tekankan ke masyarakat, bagi yang punya lahan lebih dari 5 hektare, maka yang bisa kita perjuangkan maksimal hanya 5 hektare,” tegas Ridwan lagi.
Soal keberadaan masyarakat di lokasi ini, Ridwan memperlihatkan dokumen lama yang dikeluarkan oleh Komnas HAM tertanggal 27 Juli 2016 perihal Undangan Konsultasi Nasional Krisis Tenurial TNTN di Provinsi Riau. “Jadi, persoalan ini sudah muncul sejak 2016 lalu. Artinya, bukan sekarang saja. Sudah sejak sembilan tahun yang lalu,” jelasnya.
Dibacakan Ridwan, isi dokumen tersebut, dimana dituliskan bahwa kawasan TNTN itu ditetapkan sebagai taman nasional sesuai SK Menteri Kehutanan No. 255/Menhut-II/Tahun 2004 berisi tentang perubahan fungsi sebagian kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), dengan luas area 38.576 hektare.
Kemudian, diperluas sesuai SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 663/Menhut-II/2009 menjadi 83.068 hektare. “Artinya, masyarakat sudah berdiam di lokasi ini sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai taman nasional,” ujarnya.
Dalam dokumen itu juga ditulis, bahwa Tesso Nilo pada awalnya didiami oleh 3 kelompok etnik dan 19 kelompok hak ulayat. Dan, kini lebih dati setengah luasan TNTN menjadi kebun sawit, baik milik masyarakat adat, masyarakat lokal, yang sudah memiliki SHM, maupun milik pendatang baru atau pengusaha. Kondisi ini menjadi fenomena KRISI TENORIAL di Indonesia, dimana kerusakan ekologis tumbuh seperti deret ukur, yang berpacu dengan pertumbuhan penduduk, pasar, dan perambah yang juga tumbuh seperti deret ukur.
Kodisi Awal Kawasan Tesso Nilo
Lebih lanjut dijelaskan Ridwan, terkait awal mulanya masyarakat masuk ke lokasi lahan TNTN itu, dimana sebelum Indonesia merdeka, sudah ada perkampungan dan sudah ada yang bertempat tinggal disitu.
“Makanya pada 2016 Komnas HAM mengundang seluruh instansi termasuk LSM, NGO, termasuk yang lain-lain, semua diundang,” jelas Ridwan lagi.
Saat itu, ada rekomendasi penyelesaian persoalan masyarakat yang ada disitu. Ada yang tanahnya sudah menjadi lahan sawit baru. Mereka tinggal disitu/sudah menjadi kebun sawit mereka beli, ada yang mereka masuk dalam kondisi semak belukar, tapi kan hutan tegakannya sudah tidak ada.
Kalau pun ada, dalam kategori hutan adalah hutan HTI yang kiri kanannya adalah akasia di dalam kawasan TNTN tersebut. “Jadi, masyarakat masuk dengan cara perambah hutan, itu sebenarnya tidak ada. Karena hutan tegakan sudah tidak ada lagi,” jelas Ridwan. (uli/bersambung)
khabarmetro.com SELALU ADA KABAR BARU