Sabtu , 14 Desember 2024

Masa Pandemi Covid 19, BPJS Kesehatan Berikan Keringanan Bagi Peserta

 

 

Pekanbaru (khabarmetro.com) – Untuk memberikan informasi terbaru terkait program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonsia Sehat (JKN KIS), BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru sebagai pelaksana di wilayah Pekanbaru, Kampar, Rohul dan Pelalawan melaksanakan Media Gathering bagi awak media di Pekanbaru bertempat di The Zuri Hotel Pekanbaru, Selasa (20/10/2020)

Kegiatan Media Gathering ini dibuka oleh Ade Candra, Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan informasi terbaru terkait program BPJS Kesehatan pada masa pandemi covid 19 kepada masyarakat, apa saja kemudahan dan keringanan bagi peserta BPJS Kesehatan pada masa covid 19.

“Jadi, jangan sampai karena ketidaktahuan masyarakat atau peserta, maka pelayanan yang seharusnya bisa dengan BPJS Kesehatan, tapi malah bayar sendiri,” katanya

Pada media gathering kali ini, yang menjadi narasumber adalah Kabid Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Wilia Astri Yani dan Kabid Keuangan dan Penagihan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Dwi Rizqa Anastasia (ike).

Dalam pemaparannya, Kabid Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Wilia Astri Yani mengatakan, dalam masa covid 19, BPJS Kesehatan mengurangi pelayanan tatap muka, tetapi semuanya dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Dalam aplikasi cukup banyak yang dapat dilakukan mulai dari pendaftaran peserta, perubahan data peserta sampai kepada pendaftaran operasi dan antrian operasi serta kamar rawat inap.

“Jadi semuanya sudah dalam genggaman karena semua sudah tersedia di aplikasi Mobile JKN,” jelasnya

Selain itu, untuk memudahkan masyarakat untuk pendaftaran awal, BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru meluncurkan Nomor WA Administrasi Pandaftaran Awal yang disebut dengan program Pandawa dengan nomor 0852 6553 6350 untuk empat kabupaten yakni Pekanbaru, Kampar, Rohul dan Pelalawan.

“Jadj jika ada warga masyatakat yang kesulitan dalam pendaftaran awal, bisa hubungi no WA tersebut. Nomor ini akan memberikan pelayanan setiap hari sesuai jam kerja, namun tidak bisa di telpon, tapi cat WA,” katanya.

Kabid Keuangan dan Penagihan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Ike, menyebutkan pada masa pandemi covid 19 ini BPJS Kesehatan meluncurkan relaksasi iuran sampai Desember 2020.

“Jadi, jika ada PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan, maka peserta PBPU dan PPU BU bisa melakukan relaksasi iuran dengan mencicil tunggakan sampai Desember 2021,” katanya. (aby)

Check Also

Lapangan Bukit Menguning, Pecahkan Rekor MURI: Senam Sehat HUT ke-60 Partai Golkar Serentak Se Indonesia 

Senam Golkar membuat lapangan bukti Pekanbaru jadi menguning.  PEKANBARU (Khabarmetro.com) – Memperingati dan memeriahkan HUT …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *