Jumat , 19 April 2024

Mak, Satu Kadis dan Lima Kades Tersangka

Gakkumdu menetapkan oknum 5 Kades dan satu kadis tersangka, Selasa (12/1)

RENGAT (khabarmetro.com) – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya penyidik Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) tetapkan satu orang oknum kepala dinas (Kadis) sebagai tersangka akibat tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020. Tidak itu saja, penyidik Polres Inhu juga menetapkan lima oknum kepala desa (Kades) sebagai tersangka atas kasus yang sama.

”Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara yakni pada Ahad (10/1) kemarin,” ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama SH SIk, Selasa (12/1).

Keenam tersangka itu masing-masing berinisial, Ris (46) yang juga Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu. Selanjutnya berinisial Sep (26) yang juga menjabat Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap. Kemudian, SR (32) menjabat sebagai Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku.

Tersangka selanjutnya, yakni GA (37) menjabat sebagai Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, SU (27) yang juga menjabat sebagai Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Kemudian berinisial RK (32) menjabat sebagai Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim.

Dijelaskannya, keenam tersangka diproses setelah pelimpahan dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Inhu atas dugaan tidak netralitas pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 lalu. Dimana ke enam tersangka tersebut mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) yakni nomor urut dua Rezita Meylani Yopi SE-Drs H Junaidi Rachmat MSi.

Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, pihak penyidik Polres Inhu menjadikan enam bekas. “Bentuk perbuatannya beda-beda dan waktunya juga berbeda, makanya dijadikan enam berkas,” tambahnya.

Masing-masing tersangka diancam dengan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota junto 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perpu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan dan minimal satu bulan.

Lebih jauh disampaikannya, untuk proses lebih lanjutnya dalam waktu dekat tersangka bersama barang bukti akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). ”Dalam beberapa hari kedepan, berkas dan tersangka dilimpahkan ke JPU,” terangnya. (rpg)

Check Also

Puluhan Buruh Bongkar FUK-SPTI PT Naga Mas Argo Mulia Desak Nazarial Dicopot sebagai Ketua FUK Desa Talikumain

Penyerahan surat mosi tidak percaya kepada pengurus DPC SPTI Senen 15/04/2024 ROKAN HULU– Puluhan anggota …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailand slot gacor resmi demo slot