
LPP Kota Dumai saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PUPR Kota Dumai.
DUMAI (Khabarmetro.com) – Lingkar Pemuda Pemudi (LPP) Kota Dumai menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai, menuntut transparansi dalam proses ganti rugi proyek pengendalian banjir.
Mereka menduga adanya praktik korupsi dalam proyek strategis daerah tersebut dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan.
Koordinator Lapangan LPP Dumai, Agung Gumilang, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses ganti rugi.
“Kami menemukan adanya perbedaan harga ganti rugi yang signifikan antara penerima yang satu dengan yang lain. Ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak benar,” ujarnya saat beroasi di depan kantor PUPR kota dumai, Jumat kemarin (7/11/2025).
Selain itu, LPP Dumai juga menyoroti masalah ganti rugi lahan yang berada di bantaran sungai.
Menurut mereka, bantaran sungai adalah milik negara, sehingga tidak seharusnya negara membeli lahan tersebut dengan menggunakan uang negara. “Ini sangat aneh dan tidak masuk akal,” tegas Agung.
Massa aksi mendesak Dinas PUPR Kota Dumai untuk membuka semua dokumen terkait proses ganti rugi agar publik dapat mengetahui secara jelas dan transparan bagaimana uang negara digunakan dalam proyek tersebut.
Mereka juga meminta KPK untuk segera melakukan investigasi terhadap proyek pengendalian banjir ini.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Dumai Riau Satria ST menjelaskan, bahwa proses ganti rugi telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan berbagai pihak, termasuk kejaksaan sebagai pengawas dan pendamping.
Ia juga mengatakan, bahwa proses ganti rugi telah diaudit oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami telah melibatkan semua instansi terkait untuk memastikan bahwa proses ganti rugi berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Riau Satria.
Namun, ia tidak dapat memenuhi permintaan untuk membuka semua dokumen ganti rugi karena dokumen tersebut telah diserahkan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Riau Satria mempersilakan LPP Dumai atau pihak manapun yang ingin mengetahui informasi terkait proses ganti rugi untuk mengajukan permohonan informasi ke PPID sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Ini akan menjadi konsen kami, menginvestigasi persoalan ini,” ungkap agung. (hsn/irg)
khabarmetro.com SELALU ADA KABAR BARU