
Sekretaris Daerah Kota Dumai Fahmi Rizal (kanan), yang hadir mewakili Wali Kota Dumai menerima penghargaan.
DUMAI (Khabarmetro.com) – Komitmen Pemerintah Kota Dumai dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel kembali mendapat pengakuan.
Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Pemko Dumai kembali menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Riau.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Ruang Pertemuan Lancang Kuning, Gedung Gubernur Riau, Pekanbaru, pada Rabu (24/6/2026).
Penghargaan diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal, yang hadir mewakili Wali Kota Dumai.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban yang diamanatkan undang-undang, melainkan harus menjadi budaya kerja di seluruh badan publik.
Menurutnya, transparansi merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ia berharap capaian yang diraih Kota Dumai dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah dan badan publik lainnya di Provinsi Riau untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.

Sekda: Ini Hasil Kerja Bersama
Sementara itu, Sekda Kota Dumai Fahmi Rizal menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang kembali diterima Pemko Dumai.
Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Dumai dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Penghargaan ini bukan hanya milik PPID, tetapi merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemko Dumai dalam membangun sistem pelayanan informasi yang terbuka dan akuntabel,” ujarnya.
Fahmi menambahkan, Pemko Dumai akan terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, termasuk melalui pemanfaatan teknologi dan kanal digital agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar, cepat, tepat, dan mudah diakses.
Penghargaan tersebut sekaligus menjadi bukti konsistensi Pemerintah Kota Dumai dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta memperkuat upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Infotorial)
khabarmetro.com SELALU ADA KABAR BARU