Rabu , 10 Juni 2026

Komisi II DPRD Kampar Soroti Potensi Tumpang Tindih Bansos, Minta Penjelasan Dinas Sosial 

 

Advertorial DPRD Kampar

Ketua Komisi II DPRD Kampar Tony Hidayat memimpin rapat dengan Dinas Sosial.

KAMPAR (Khabarmetro.com) – Komisi II DPRD Kabupaten Kampar memanggil Dinas Sosial (Dinsos) Kampar untuk meminta penjelasan terkait potensi tumpang tindih penyaluran bantuan sosial (bansos) daerah dengan program bansos pemerintah pusat.

Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kampar, Senin (8/6/2026).

Salah satu yang menjadi perhatian legislatif adalah penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data penerima bantuan baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, mengatakan pihaknya ingin memastikan data penerima bantuan yang digunakan pemerintah daerah telah melalui proses verifikasi dan validasi secara menyeluruh sehingga bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.

“Kalau sumber datanya sama, tentu ada potensi penerima mendapatkan lebih dari satu jenis bantuan. Kami ingin memastikan apakah data yang digunakan benar-benar sudah diverifikasi dan divalidasi sehingga bantuan tepat sasaran,” ujar Tony.

Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat aturan yang secara tegas melarang seseorang menerima bantuan dari dua sumber anggaran yang berbeda.

Namun demikian, persoalan tersebut perlu dikonsultasikan lebih lanjut dengan Kementerian Sosial agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Untuk itu, Komisi II DPRD Kampar berencana mengajak Dinas Sosial melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Sosial guna memperoleh kepastian mengenai mekanisme penyaluran bantuan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan mengajak Dinas Sosial berkonsultasi ke Kementerian Sosial supaya tidak salah langkah. Jangan sampai nantinya muncul persoalan hukum akibat adanya penerima bantuan yang mendapat bantuan dari berbagai program dengan data yang sama,” katanya.

Tony menjelaskan, pemanggilan Dinas Sosial dilakukan menyusul munculnya pemberitaan terkait dugaan tumpang tindih atau double budgeting dalam penyaluran bantuan sosial.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa fokus utama DPRD bukan pada kemungkinan adanya penerima yang memperoleh lebih dari satu bantuan, melainkan pada akurasi dan pembaruan data penerima manfaat.

“Yang kami tekankan bukan soal dobel atau tidak, tetapi bagaimana data penerima bantuan terus diverifikasi dan divalidasi. Jangan sampai ada masyarakat yang sebenarnya mampu secara ekonomi tetapi masih menerima bantuan, sementara warga yang lebih membutuhkan justru belum terakomodasi,” ujarnya.

Komisi II DPRD Kampar juga meminta pemerintah daerah bersama pemerintah desa untuk secara berkala memperbarui data penerima bantuan sosial.

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan program bantuan benar-benar tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang berhak menerima manfaat.

DPRD berharap melalui verifikasi dan validasi data yang berkelanjutan, seluruh program bantuan sosial yang disalurkan pemerintah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Hadir saat RDP anggota Komisi II Firdaus, Jamris, Ropi Siregar, Jordan Saragih, Kepala Dinas Kesehatan Agustar bersama staf. (Adv)

Check Also

PTPN IV Perkuat Budaya EntrePlanters Dukung Transformasi Berkelanjutan

Program Bersama Rutin Olahraga dan Ngobrol dengan Karyawan (BRONDOLAN) yang digelar serentak di seluruh wilayah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *