
Dirut PT ErdekaPutera Investama, Indra Rukmana
Pekanbaru (khabarmetro.com)– Memenuhi janjinya untuk mengambil kembali semua asset termasuk saham saham atas namanya yang kini dikuasai pihak Riau Pos Group dan Jawa pos Group, Rida K Liamsi, diwakili anaknya Indra Rukmana, Direktur Utama PT Erdeka Putera Investama, jumat 17 Juli 2026 telah mengadukan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Dan Perbuatan Curang Suhendro Boroma, Dirut PT Riau Pos Intermedia tahun 2020 yang kini Dirut PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara, Anak Perusahaan PT Jawa Pos, karena telah mengambil alih tanah atas nama Rida K Liamsi di jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru dengan cara cara melanggar hukum.
Demikian dikatakan Dr Hulaimi SH. MH dan Yusuf Sikumbang SH,MH selaku penasehat Hukum Indra Rukmana melalui siaran pers nya, Senin 20 Juli 2026.
Dijrlaskannya, tahun 2020 Rida K Liamsi telah menyerahkan tanah seluas 1.344 meter persegi yang sertifikat tanah nya atas namanya itu untuk membantu Riau Pos mengatasi kesulitan keuangan untuk melunasi hutang/ kewajiban pada PT Jawa Pos. Tetapi oleh Suhendro Boroma tanah itu telah dialihkan melalui proses jual beli yang secara prinsip belum disetujui Rida K Liamsi dan keluarganya.
Dalam akte jual beli dikatakan tanah itu telah dibeli pihak PT Riau Pos Intermedia dari Rida K Liamsi seharga Rp 3.367.318.000 ( Tiga Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah) lalu kemudian telah dibalik nama untuk mengurus sartifikat dari nama Rida K Liamsi kepada nama PT Riau Pos Intermedia, Tapi Rida K Liamsi tidak pernah merasa menerima uang sepeserpun dari proses jual beli tersebut. Kemudian tanah tersebut telah dijual lagi oleh Suhendro Boroma kepada PT Jawa Pos dengan harga Rp 3.400.400.000 (Tiga Miliar Empat Ratus Juta Empt Ratus Ribu Rupiah).
Dalam hal ini Rida K Liamsi merasa proses pengalihan tanah tersebut melanggar hukum dan merugikannya karena telah dibeli dengan harga murah. Padahal harga tanah di kawasan Arifin Ahmad tersebut harga pasar nya rata rata Rp 10 juta, berarti nilai harga tanah yang luasnya sekitar 1.344 Meter Persegi itu setidaknya Rp 13 Milyar, apalagi diatas tanah itu terdapat bangunan kantor dan asset lainnya.
Untuk proses hukumnya Rida K Liamsi yang diwakili anaknya Indra Rukmana telah menunjuk kantor Hukum Abbas Group Pekanbaru untuk mendampingi dan melanjutkan perkara tersebut secara hukum dan sudah di laporkan ke Polda Riau dengan Laporan Nomor STTLP/B/407/VII/2026/SPKT/Polda Riau. (rls/adn)
khabarmetro.com SELALU ADA KABAR BARU