Kamis , 6 Agustus 2026

Hak Eks Karyawan Rp8,2 Miliar Belum Dibayar, Manajemen Riau Pos Group Disomasi dan Diberi Waktu 3×24 Jam untuk Klarifikasi

Tim kuasa hukum dari LBH Tuah Negeri secara resmi mengirim somasi ke Riau Pos Group.

PEKANBARU (Khabarmetro.com) – Upaya penyelesaian tuntutan hak eks karyawan Riau Pos Group (RPG) memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mendapat perhatian dari Penasehat Khusus Presiden Bidang Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, kini kuasa hukum para mantan pekerja secara resmi melayangkan somasi kepada manajemen Riau Pos Group.

Somasi tersebut dikirim pada Kamis (6/8/2026) melalui LBH Tuah Negeri yang ditunjuk sebagai kuasa hukum eks karyawan. Surat itu diantarkan langsung oleh sejumlah advokat dari LBH Tuah Negeri ke kantor Riau Pos untuk disampaikan kepada jajaran manajemen.

Dalam somasi itu, kuasa hukum menyebut total hak eks karyawan yang diklaim belum dibayarkan kini mencapai sekitar Rp8,2 miliar, meliputi pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, serta hak normatif lainnya.

Ketua tim kuasa hukum menyampaikan, puluhan advokat yang tergabung di LBH Tuah Negeri siap memberikan pendampingan hukum kepada para eks karyawan hingga persoalan tersebut memperoleh kepastian penyelesaian.

“Dalam tim kami terdapat sekitar 40 advokat yang siap memperjuangkan hak-hak para eks karyawan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata pihak LBH Tuah Negeri.

Dalam surat somasi tersebut, kuasa hukum meminta Direktur Utama PT Riau Pos Intermedia selaku pimpinan Riau Pos Group hadir ke kantor LBH Tuah Negeri dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima guna memberikan klarifikasi dan membahas penyelesaian persoalan.

Kuasa hukum menyatakan undangan tersebut dimaksudkan untuk membuka ruang dialog sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.

Apabila somasi dan undangan klarifikasi tersebut tidak direspons, LBH Tuah Negeri menyatakan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum maupun instansi berwenang, dengan tujuan memperjuangkan pemenuhan hak-hak kliennya.

Sebelumnya, persoalan ini juga telah dilaporkan kepada Penasehat Khusus Presiden Bidang Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Said Iqbal memfasilitasi pertemuan melalui Zoom Meeting bersama para eks karyawan pada Ahad (2/8/2026) malam.

Pertemuan yang berlangsung lebih dari satu jam itu dihadiri Said Iqbal bersama sejumlah stafnya, di antaranya Bung Lubis, Dadan, dan Syaiful Anwar. Dalam kesempatan tersebut, para eks karyawan menyampaikan kronologi perkara beserta dokumen yang mendukung tuntutan mereka.

Menurut Bung Lubis, persoalan tersebut dijadwalkan menjadi salah satu agenda pembahasan dalam rapat rutin Penasehat Khusus Presiden pada Senin (3/8/2026). Sementara itu, Dadan dan Syaiful Anwar menyampaikan bahwa laporan para eks karyawan akan dipelajari dan ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para eks karyawan berharap langkah somasi dan perhatian dari pemerintah dapat membuka jalan penyelesaian secara adil, sehingga hak-hak mereka yang telah lama diperjuangkan dapat segera dipenuhi. (uli/irg)

Check Also

PTPN IV- Pemkab Rohil Perkuat Sinergi Bangun Daerah

Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles berfoto bersama dengan perwakilan Mananajemen PTPN IV Regional III …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *