Rabu , 27 Mei 2026

Gubri Non Aktif Abdul Wahid Sidang Perdana, Takbir dan Salawat Badar Menggema di Suasana Sidang

PEKANBARU (Khabarmetro.com)–Sidang perdana Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid (Aw) dan terdakwa Arif Setiawan dan Dani M Nursalam di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/25) memang menjadi perhatian publik di Riau. Tak pelak pada sidang perdana ratusan simpatisan tumpah dan memberikan doa dan dukungan agar AW tetap semangat dan menyatakan Gubri non aktif harus bebas dan Gubri tidak “bersalah”.

Maka tak heran sebagai bentuk dukungan, begitu Gubri AW sampai di PN Pekanbaru pukul09.00 Wib memakai baju oren, masa simpatisan berebut bersalaman kalimat salawat badar dan takbir mennggema di PN Pekanbaru tersebut.
Setelah masuk ruang isolasi, sekitar pukul 09.30 Wib Sidang yang di pimpin Hakim Tipikor, Denta Tantama SH, MH dan kawan-kawan membuka sidang. Sedangkan Aw didamping penasehat hukum, Kemal Shihab SH MH.
Sidang perdana ini memang mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Dari pagi polisi terlihat sudah berjaga jaga di kantor PN Pekanbaru tersebut.
Bahkan pada sidang berlangsung jumlah pengunjung di batasi. Hanya bisa masuk 40 org di ruang sidang dan 40 orang di ruang tunggu serta menunggu di luar atau tempat perparkiran.
Ketua Tim koorditor simpatisan, Musliadi mengatakan kehadiran ratusan simpatisan bukan unjukrasa tetapi ini adalah memberikan dukungan moral kepada Gubri non Aktif Abdul Wahid. Dukungan ini tidak saat sidang perdana saja tapi juga untuk sidang selanjutnya.
Selain itu, dengan adanya dukungan ini diharapkan pak AW tetap optimis karena setelah mengikuti penahanan dan pemeriksaan di KPK selama ini sebagian besar warga Riau bahwa beliau tidak bersalah tapi dikhianati.
Kemudian para simpatisan itu berharap agar Pak AW mendapatkan perlakuan yang adil dengan prinsip praduga tak bersalah.
Dalam persidangan, kemaren Gubri non aktif UU Tipikor Pasal 12 huruf e dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara itu PH A, Kemal Shihap SH MH mengajukan keberatan untuk kliennya Agar AW menjadi tahanan rumah. Namun belum diputuskan oleh hakim, dan akan ditentukan sidang selanjutnya yakni Senin (30/25). (*)

Check Also

Jelang Idul Adha, PTPN IV Latih 50 Petugas Profesional Bersyariah di Riau

  Pekanbaru (khabarmetro.com) – PTPN IV PalmCo bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota Pekanbaru menggelar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *